Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pj Bupati Batola Mujiyat Lakukan Koordinasi dan Konsultasi ke Kemendagri
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pj Bupati Batola Mujiyat Lakukan Koordinasi dan Konsultasi ke Kemendagri

Teras 7 Official
Teras 7 Official 21 Desember 2022, 10.59
Share
Screenshot 2022 1221 105312
Penjabat (Pj) Bupati Barito Kual (Batola) Munjiyat, S. Sn, M. Pd lakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri). Didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bartola Ardiansyah, beberapa hal dilonsultasikan Pj Bupati, Selasa (20/12/2022). (Prokopimda Batola)
SHARE

TERAS7.COM – Penjabat (Pj) Bupati Barito Kual (Batola) Munjiyat, S. Sn, M. Pd lakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri). Didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bartola Ardiansyah, beberapa hal dilonsultasikan Pj Bupati, Selasa (20/12/2022).


Berlangsung di gedung Kementrian Dalam Negri di Jakarta, rombongan Pj Bupati pada kunjungan ke Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, disambut langsung oleh Kasubdit Kewaspadaan Nasional (Anug Kurniawan) dan jajarannya.


Kepala Kesbangpol Batola Ardiansyah menyampaikan bahma maksud kunjungan rombongan Pj Bupati ke Kemendagri adalah mengkonsultasikan peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2022 tentang Forkopimda.


“Kami ingin mempertegas kembali maksud dari PP agar tidak menjadi masalah dikemudian hari, “ ungkap Ardiansyah.


Anug Kurniawan kemudian menjelaskan pada rombongan Pj Bupati bahwa berdasarkan PP tersebut dalam pasal 10 ayat 2 yg dimaksud anggota forkopimda adalah Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres dan Kajari.

Baca juga :

Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Bupati Tanah Bumbu Konsultasi ke Kemendagri

Coffee Morning Bersama Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi: Pererat Sinergi Pemerintah dan Media

Tari Mahelat Lebo dari Barito Kuala Kalimantan Selatan Tampil di Pembukaan Nusantara Culture Festival 2025


“Sedangkan Ketua PN, Ketua PA, Wakil Bupati dan Wakil Ketua DPRD bukanlah termasuk anggota forkopimda,” papar Anug.


Selanjutnya Anug menjelaskan bahwa di pasal 14 ayat 2 disebutkan bahwa Sekretraris daerah adalah Sekretaris Forkopimda.


Selain itu, Pj Bupati Mujiyat berkonsultasi kepada Kemendagri terkait permasalahan pendirian rumah ibadah. Mujiyat sebutkan bahwa di Batola ada 2 Kecamatan yang terjadi perdepatan antar warga terkait rumah ibadah yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.


“Agar tidak menjadi konflik dan ada dasar hukum yang jelas, maka kami juga konsultasikan hal ini, “ ungkap Mujiyat.


Kasubdit Kewaspadaan Nasional kemudian paparkan bahwa sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, bahwa setiap rumah ibadah yang akan didirikan harus mengacu kepada Peraturan Bersama Mendagri dan Kemenag nomor 9 tahun 2006/ nomor 8 tahun 2006 pasal 14 ayat 1 dan 2.


“Bahwa syarat yg dibutuhkan utk mendirikan rumah ibadah harus memenuhi syarat adminisratif dan syarat teknis bangunan,“ ungkap Anug.


Selain itu pengguna rumah ibadah minimal 90 orang yang berdomisili diwilayah tersebut dan disahkan pejabat setempat Selain itu juga harus ada dukungan dari masyarakat minimal 60 orang yang disahkan Lurah/Kades setempat.


“Perlu pula rekomendasi tertulis dari Kemenag, “ jelas Anug.


Dimana juga perlu rekomendasi FKUB Kabupaten/Kota. Menurut Anug, jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi maka pendirian rumah ibadah bisa ditolak atau dihentikan.


Mendampingi pula dalam kegiatan ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Batola Dahtiar Fajar dan Kepala Bagian Prolopimda Batola Arif Wardana.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11

You Might Also Like

Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah, Bupati Tanah Bumbu Konsultasi ke Kemendagri

Coffee Morning Bersama Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi: Pererat Sinergi Pemerintah dan Media

Tari Mahelat Lebo dari Barito Kuala Kalimantan Selatan Tampil di Pembukaan Nusantara Culture Festival 2025

Masjid Al-Mutaqqin Desa Pindahan Baru Jadi Penutup Safari Ramadhan

Waspada Surat Sumbangan Palsu, Dinas Kominfo Batola Akan Sosialisasikan ke Masyarakat

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?