TERAS7.COM – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial HD (32) warga desa Maburai kecamatan Murung Pudak.Tabalong Rabu (01/03/2023) malam.
Pelaku diamankan terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
“Terungkapnya tindak pidana ini saat Polisi melakukan razia dijalan raya Trans Kalsel-Kaltim depan Pos lalu lintas Guru Danau kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak. Tabalong, ditemukan 1unit mobil pick Up warna hitam yang melintas dari arah Kaltim,” Ungkap Sutargo.
Disaat yang bersamaan, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan pengecekan terhadap sopir yang membawa mobil pick up tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan diketahui pengemudi dari mobil tersebut sedang mengangkut dan membawa Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Solar sebanyak sekitar 200 liter yang ditampung dalam 10 buah jerigen berbagai ukuran” lanjutnya.
Menurut kesaksian pelaku, solar yang dibawa nantinya akan dijual kembali kepada kalangan industri.
“Menurut pengakuan pelaku, solar tersebut akan dijual kembali ke kalangan Industri dengan keuntungan 1000 Rupiah per liternya” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku akan diminta pertanggungjawaban dan melakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku HD saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 200 liter bahan bakar minyak jenis solar yang ditampung didalam 10 buah jerigen”pungkas Sutargo.