Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Driver Ojek Online Tolak Larangan Menggunakan GPS Saat Mengemudi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Driver Ojek Online Tolak Larangan Menggunakan GPS Saat Mengemudi

Rizki Saputera
Rizki Saputera 13 Februari 2019, 14.53
Share
holder mounts motor2
Penggunaan aplikasi GPS di smartphone pada saat mengemudi dapat ditindak Polantas. Photo : Net (ceritamedan.com)
SHARE

TERAS7.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia beberapa waktu lalu telah mengambil keputusan menolak gugatan yang diajukan oleh komunitas otomotif Toyota Soluna Community mengenai pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudi kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Salah satu kegiatan yang sering kali dilakukan masyarakat yang dapat dianggap melanggar pasal dari UU LLAJ tersebut adalah penggunaan teknologi GPS (Global Positioning System) yang sudah terinstal dalam perangkat ponsel pintar untuk mempermudah menunjukkan arah dan tujuan.

Akibat ditolaknya peninjauan pasal ini, maka Polisi Lalu Lintas (Polantas) dapat langsung menindak pengemudi yang menggunakan GPS saat mengemudi, hal ini menimbulkan banyak komentar di masyarakat, utamanya para pengemudi ojek online yang sehari-hari bekerja dengan aplikasi penunjuk arah ini.

Salah satu pengemudi ojek online, Baidawi (33) yang sudah bekerja selama 1 tahun sebagai driver Gojek di Martapura mengatakan dirinya tidak setuju keputusan dari MK.

WhatsApp Image 2019 02 13 at 13.41.13 1
Baidawi, Driver Gojek mengatakan dirinya menolak larangan menggunakan GPS saat mengemudi karena memperlambat kinerja driver ojek online

“GPS bagi kami ojek online sangat mempermudah kami mencari rumah customer, makanya saya tidak setuju dengan keputusan MK ini,” ujar Baidawi.

Baca juga :

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Ia pun tidak setuju dengan solusi dari kepolisian yang menjelaskan GPS boleh dipakai hanya ketika berhenti karena memperlambat kinerja mereka.

“Kalau sering berhenti kan jadikan akan semakin memakan banyak waktu, padahal kami berkejaran waktu untuk mengambil orderan. Saya harap sih UU-nya dibatalkan saja karena mengganggu kerja, lebih baik cari solusi yang lain,” ujarnya.

Senada dengan Baidawi, Andi (32) yang sudah hampir 1 tahun bekerja sebagai driver Grab pun menyatakan ketidaksetujuannya.

WhatsApp Image 2019 02 13 at 13.41.13
Senada dengan Baidawi, Andi Driver Grab juga menolak pelarangan GPS selama mengemudi

“Kalau GPS dilarang kan aneh, karena kami kerja mengikuti arahan dari situ, apalagi pekerjaan kami 100% menggunakan GPS,” ungkap Andi.

Walaupun begitu ia setuju dengan ide soal boleh menggunakan GPS hanya ketika berhenti, tapi tidak dapat menjadi solusi.

“Kalau waktu setop boleh pakai GPS bagus aja, cuma kasihan driver baru yang tidak tahu jalan, mau tak mau pasti pakai gps, kalau hafal jalan sih tak jadi masalah. Harapannya pemerintah dapat memberikan solusi yang dapat diterima semua kalangan,” ujarnya.

Andi pun meminta agar pihak kepolisian pada saat polantas melakukan razia dapat memberikan kekhususan bagi driver ojek online.

“Lebih baik berikan kekhususan bagi kami saat razia, jadi diteruskan saja tak perlu diperiksa, karena surat-surat yang kami miliki pasti lengkap, mustahil kami bisa kerja sebagai ojek online kalau tidak lengkap, pasti ditolak,” harap Andi.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?