TERAS7.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia beberapa waktu lalu telah mengambil keputusan menolak gugatan yang diajukan oleh komunitas otomotif Toyota Soluna Community mengenai pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudi kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Salah satu kegiatan yang sering kali dilakukan masyarakat yang dapat dianggap melanggar pasal dari UU LLAJ tersebut adalah penggunaan teknologi GPS (Global Positioning System) yang sudah terinstal dalam perangkat ponsel pintar untuk mempermudah menunjukkan arah dan tujuan.
Akibat ditolaknya peninjauan pasal ini, maka Polisi Lalu Lintas (Polantas) dapat langsung menindak pengemudi yang menggunakan GPS saat mengemudi, hal ini menimbulkan banyak komentar di masyarakat, utamanya para pengemudi ojek online yang sehari-hari bekerja dengan aplikasi penunjuk arah ini.
Salah satu pengemudi ojek online, Baidawi (33) yang sudah bekerja selama 1 tahun sebagai driver Gojek di Martapura mengatakan dirinya tidak setuju keputusan dari MK.

“GPS bagi kami ojek online sangat mempermudah kami mencari rumah customer, makanya saya tidak setuju dengan keputusan MK ini,” ujar Baidawi.
Ia pun tidak setuju dengan solusi dari kepolisian yang menjelaskan GPS boleh dipakai hanya ketika berhenti karena memperlambat kinerja mereka.
“Kalau sering berhenti kan jadikan akan semakin memakan banyak waktu, padahal kami berkejaran waktu untuk mengambil orderan. Saya harap sih UU-nya dibatalkan saja karena mengganggu kerja, lebih baik cari solusi yang lain,” ujarnya.
Senada dengan Baidawi, Andi (32) yang sudah hampir 1 tahun bekerja sebagai driver Grab pun menyatakan ketidaksetujuannya.

“Kalau GPS dilarang kan aneh, karena kami kerja mengikuti arahan dari situ, apalagi pekerjaan kami 100% menggunakan GPS,” ungkap Andi.
Walaupun begitu ia setuju dengan ide soal boleh menggunakan GPS hanya ketika berhenti, tapi tidak dapat menjadi solusi.
“Kalau waktu setop boleh pakai GPS bagus aja, cuma kasihan driver baru yang tidak tahu jalan, mau tak mau pasti pakai gps, kalau hafal jalan sih tak jadi masalah. Harapannya pemerintah dapat memberikan solusi yang dapat diterima semua kalangan,” ujarnya.
Andi pun meminta agar pihak kepolisian pada saat polantas melakukan razia dapat memberikan kekhususan bagi driver ojek online.
“Lebih baik berikan kekhususan bagi kami saat razia, jadi diteruskan saja tak perlu diperiksa, karena surat-surat yang kami miliki pasti lengkap, mustahil kami bisa kerja sebagai ojek online kalau tidak lengkap, pasti ditolak,” harap Andi.