Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bacaleg Kabupaten Banjar: Dari 17 Partai, 7 Diantaranya Tidak Penuhi Kuota Pendaftaran
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bacaleg Kabupaten Banjar: Dari 17 Partai, 7 Diantaranya Tidak Penuhi Kuota Pendaftaran

Heru Pamungkas
Heru Pamungkas 19 Mei 2023, 20.45
Share
Kantor KPU Kabupaten Banjar dengan bendera partai politik yang mendaftar (Foto : Heru)
Kantor KPU Kabupaten Banjar. Senin (13/11/2023). (Foto: Heru - teras7.com)
SHARE

TERAS7.COM – Komisi Pelihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar telah menerima berkas para calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar.

Partai politik yang sudah menyerahkah berkas sampai tanggal 14 Mei 2023 sebanyak 17 partai dari 18 yang terdaftar.

Calon anggota legeslatif sebanyak 625 orang, sehingga presentasi untuk keterpilihan 7,2% untuk satu orang yang memperebutkan 1 kursi.

Anggota KPU Kabupaten Banjar dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Abdul Muthalib kerap dipanggil Aziz mengatakan penyerahan calon anggota DPRD Kabupaten sampai hari terakhir  tanggal 14 Mei 2023 hanya 17 partai dengan 625 calon untuk mendapatkan 45 kursi, Selasa (16/5/2023).

IMG 20230519 WA0052
Anggota KPU Kabupaten Banjar dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Abdul Muthalib (Foto : Heru)

Aziz melanjutkan sementara 1 partai yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Banjar, tidak mengajukan Bacalegnya pada akhir penyerahan berkas.

Baca juga :

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

“Dari 17 partai politik yang telah mengajukan ke KPU Banjar, ada 7 partai politik yang tidak memenuhi 100% kouta kebutuhan,” ungkapnya.

Lanjut Aziz menyampaikan jadi mereka mencalonkan berfariasi mulai dari 13, 22, 37 dan seterusnya, yang jelas kurang dari 45 orang untuk kouta 1 partai politik.

“Ada 10 partai politik yang memnuhi kouta seratus persen yaitu 45 orang,” jelasnya.

Ia menjelsakan berkas yang telah diajukan sudah bikin berita acara tanda terima berkas, tanggal 15 sampai 23 Juni 2023 tahap verifikasi administrasi.

“Nanti sampai tahap perbikan berkas untuk calon anggota legeslatif, jadi saat penyusunan DJS serta penetapan DJT juga, untuk penetapan DJT pada 3 November 2023,” jelasnya.

Sementara itu Koodinator Penanggung Jawab Pencalonan, Koodinator Devisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Ramlianor mengatakan dari pengawasan pihaknya selama pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) oleh partai politik sesuai dengan peraturan.

IMG 20230519 WA0053
Koodinator Penanggung Jawab Pencalonan, Koodinator Devisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banjar, Ramlianor (Foto : Heru)

“Dari 17 partai politik yang mengajukan bakal calonnya, di hari terakhir terdapat dua partai politik yang tidak melalui celon atau tidak sepenuhnya di dalam celon karena mereka uploadnya belum seratus persen,” ungkapnya.

Ia mlanjutkan itu dapat diterima KPU Kabupaten Banjar dikarenakan mendapatkan surat dari KPU RI yang membolehkan bahwa partai politik yang belum selesai mengupload celonnya.

“Sementara ini karena pendaftaran berkas fisik dan mencocokkan dengan digital, selama ini dalam pengawasan kita belum redapat dugaan pelanggaran,” jelasnya.

Ia berharap untuk KPU Kabupaten Banjar agar betul-betul di verifikasi dalam mencocokkan berkas dengan sesuai aturannya.

“Kita menghimbau kepada partai-partai politik setiap tahapan mengikuti aturan,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Ketua DPRD Banjar Hadiri Upacara Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?