TERAS7.COM – Terkait Peraturan daerah (Perda) sarang walet, sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kamis (11/5/2023), melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kedatangan rombongan Komisi III DPRD Batola ini diterima oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas, Perry Noah, bertempat di ruang rapat lantai 2 DPRD Kabupaten Kapuas.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Batola, M Junaidin mengatakan, ada banyak dapat masukan terkait bagaimana pengelolaan sarang walet menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Kami banyak mendapat masukan yang bakal menjadi bahan pembuatan Perda Sarang Walet,” ucapnya.
Menurut M Junaidin, Kabupaten Kapuas telah membuat aturan melibatkan pihak pemerintah kecamatan dalam pelaksanaannya.
”Dengan melibatkan Pemerintah Kecamatan dalam penerapan Perda sarang walet maka akan mempermudah dalam menggali Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya.