Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Soal Pemilu Tertutup atau Terbuka, MK Tegaskan Hingga Saat Ini Belum Ambil Keputusan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Soal Pemilu Tertutup atau Terbuka, MK Tegaskan Hingga Saat Ini Belum Ambil Keputusan

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 5 Juni 2023, 20.13
Share
Hakim Konsitusi MK, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum saat Bimbingan Teknis (Bimtek) hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bagi Partai Garuda, di Pusat Pendidikan (Pusdik) Pancasila & Konstitusi di Bogor. Senin (05/06/2023). (Foto: teras7.com)
Hakim Konsitusi MK, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum saat Bimbingan Teknis (Bimtek) hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bagi Partai Garuda, di Pusat Pendidikan (Pusdik) Pancasila & Konstitusi di Bogor. Senin (05/06/2023). (Foto: teras7.com)
SHARE

TERAS7.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bagi Partai Garuda, di Pusat Pendidikan (Pusdik) Pancasila & Konstitusi di Bogor. Senin (05/06/2023).

Dalam acara ini, Hakim Konstitusi MK, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum menyampaikan, jika pihaknya sama sekali belum memutuskan terkait perkara sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka yang jadi perselisihan belakangan ini.

Karena menurutnya, untuk memutuskan sistem pemilu apakah terbuka atau tertutup tersebut, perlu melibatkan banyak saksi, ahli, dan pihak terkait.

“Kesimpulan para pihak baru saja dimasukkan, masih hangat itu fotocopian nya kalau dipegang,” ujarnya.

Terlebih kata Hakim Konstitusi MK ini, sebelum keputusan sistem pemilu diambil, harus dilakukan pembahasan di ruangan yang aksesnya hanya bisa dilewati oleh orang-orang tertentu.

Baca juga :

PANminton Jadi Panggung Kebersamaan PAN Banjarbaru di Momen HUT ke-28 Partai dan HUT ke-81 RI

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Muscab, Partai Demokrat Tanbu Buka Pendaftaran Calon Ketua

Oleh karenanya, hingga saat ini, ia menegaskan jika keputusan terkait sistem pemilu yang tengah hangat diperbincangkan banyak orang tersebut belum ada keputusan.

“Kesimpulan parapihak, selanjutnya akan kita telaah, saat ini kami belum memutus,” ucapnya.

Sementara itu, di tempat bersamaan, Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyatakan, jika dalam kurun waktu setahun belakangan, MK tengah menjadi sorotan masyarakat akibat perkara sistem pemilu tersebut.

“Setahun ini, sudah hot MK ini, terkait sistem proporsional Pemilu terbuka atau tertutup,” ungkapnya.

Apalagi kata Teddy, perkara sistem pemilu terbuka atau tertutup ini, menjadi semakin hangat usai cuitan dari Denny Indrayana beberapa waktu lalu.

Meski begitu, ia menegaskan, Partai Garuda tidak ingin mengambil posisi politik bergunjing terhadap isu yang tengah hangat di masyarakat tersebut.

Sebab baginya, bukan ranah Partai Garuda untuk ikut terlibat memutuskan sistem pemilu, ia mengaku lebih memilih menunggu keputusan resmi dari MK terkait hal tersebut.

Jika kemudian keputusan MK selaras dengan tebak-tebakan yang disampaikan Denny Indrayana, menurutnya tidak mengurangi atau bahkan menggagalkan keputusan lembaga yudikatif tersebut.

“Dan lembaga yang sahih dalam hukum acara adalah MK, oleh karena itu wajib di laksanakan keputusannya,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

PANminton Jadi Panggung Kebersamaan PAN Banjarbaru di Momen HUT ke-28 Partai dan HUT ke-81 RI

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Muscab, Partai Demokrat Tanbu Buka Pendaftaran Calon Ketua

Kembangankan Nusantara Living Laboratory, ULM Jalin Kerjasama Dengan Otorita IKN

Pendaftaran Ditutup! Ini 3 Bakal Calon Kandidat Rektor ULM

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?