TERAS7.COM – Kabupaten Banjar memiliki luas wilayah 4.668 km², dari luasan ini terdapat 20 titik lahan parkir yang ditarik retribusinya oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar untuk disetorkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini yang disampaikan oleh Kepala Dinas Dishub Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana kepada pewarta teras7.com, pada Senin (19/06/2023).
“Saat ini ada 20 titik retribusi parkir yang kita kelola, dan mudah-mudahan akan terus bertambah setelah kami lakukan pemetaan serta diedukasi petugas parkir yang belum memiliki izin,” jelasnya.
Nyoman melanjutkan, dengan pemetaan ini, diharapkan muncul titik retribusi parkir baru yang nantinya bisa menaikkan PAD dan kelancaran arus lalu lintas masyarakat di Kabupaten Banjar.
Berbica soal target retribusi parkir, ia menyebut, di tahun 2023 ini sebesar Rp 85 juta, dan hingga Juni ini, pihaknya sudah meraup pendapatan setengah dari target.

“Target 2023 sekitar 85 juta dan Alhamdulillah progres Juni ini sudah 50 persenan, karena pengelola-pengelola menyetorkan sesuai dengan perjanjian,” jelasnya.
Untuk lahan parkir nakal, menurut Nyoman harus dilakukan pemetaan terlebih dulu, dan tentunya merangkul pemilik tempat yang bersangkutan dengan persoalan tersebut.
Kemudian kata Nyoman, untuk lahan parkir di tempat khusus itu termasuk dalam pajak parkir, yang mana pengelolaannya ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar.
“Kalau pajak parkir di kelola oleh BPKAD itu berkaitan dengan pihak toko yang memiliki,” ucapnya.
Ia menambahkan parkiran yang melebihi bahu jalan atau kawasan-kawasan zona merah, pihaknya bulan depan akan melakukan edukasi kepada pihak yang punya tempat makan atau toko.
“Kita menentukan nilai itu dari jumlah harian parkir mereka, kita tidak mungkin meminta melebihi kemampuan mereka sekitar 10 persen,” pungkasnya.