Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Perkara Soni Andri Hutagalung Diselesaikan Kejari Asahan dengan RJ
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Perkara Soni Andri Hutagalung Diselesaikan Kejari Asahan dengan RJ

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 20 Juni 2023, 18.46
Share
20230620 174346
Kejari Asahan menyelesaikan perkara perkebunan melalui virtual di ruang video conference Kejari Asahan, Selasa (20/6/2023).
SHARE

TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan akhirnya menghentikan penuntutan perkara terhadap Soni Andri Hutagalung.

Sebagai fasilitator dalam penyelesaian perkara ini adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Tipidum), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Kepala Kejaksaan Negeri Asahan (Kajari Asahan), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Asahan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan.

“Soni Andri Hutagalung dinyatakan melanggar pasal 111 UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 107 huruf d UU RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 55 KUHP,” kata Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay.

Perkara tersebut diselesaikan dengan sistem Restorative Justice (RJ) melalui virtual di ruang video conference Kejari Asahan, Selasa (20/6/2023).

“Berdasarkan amanat Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2022, kasus tersebut kita hentikan,” ungkap Dedyng.

Baca juga :

Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, 2 Pegawai Bank Plat Merah Ditahan Kejari Asahan

Sekda Asahan Ikuti Apel Siaga HBKN Secara Virtual 

Direktur CV Z Ditahan Kejari Asahan, 2 Pegawai Bank Plat Merah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Fasilitas Kredit

Perkara tersebut dinilai memenuhi amanat Jaksa Agung RI nomor 15 tahun 2020, yang berbunyi sebagai berikut:

A. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

B. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

C. Telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

D. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

E. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy1
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, 2 Pegawai Bank Plat Merah Ditahan Kejari Asahan

Sekda Asahan Ikuti Apel Siaga HBKN Secara Virtual 

Direktur CV Z Ditahan Kejari Asahan, 2 Pegawai Bank Plat Merah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Fasilitas Kredit

Program BAAS, 3 Anak Teridentifikasi Stunting Terima Makanan Tambahan dari Kajari Asahan

Forkopimda Asahan Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Secara Virtual

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?