Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Dikecualikan Aturan, Baliho Partai Politik di Banjarbaru Bebas Pajak Reklame
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Dikecualikan Aturan, Baliho Partai Politik di Banjarbaru Bebas Pajak Reklame

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 6 Juli 2023, 16.50
Share
Baliho bacaleg partai politik di Banjarbaru_ariandi/teras7.com
Baliho bacaleg partai politik, di salah satu ruas jalan di Kota Banjarbaru, Kamis (06/07/2023). (Foto: ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Meski masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 belum dimulai, spanduk hingga baliho wajah calon bakal legislatif (bacaleg) dan bendera partai yang lolos verifikasi sudah banyak bertebaran di Kota Banjarbaru.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menetapkan masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Seperti diketahui, jika baliho dan sejenisnya termasuk objek yang dikenakan pajak reklame oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, dengan pungutan sebesar 25 persen.

Lalu bagaimana dengan baliho, spanduk dan sejenisnya yang menampilkan wajah bacaleg serta parpolnya, apakah dikenakan pajak reklame?

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, Dodih Saputra menyatakan, jika baliho yang menampilkan partai politik tidak dikenakan pajak reklame.

Baca juga :

RDTR Bungur Disiapkan Jadi Pengarah Pembangunan dan Pengendali Pemanfaatan Ruang di Tapin

Komisi II DPRD Kalsel Tekankan Ketepatan Penggunaan Anggaran 2027

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah BPPRD Kota Banjarbaru, Dodih Saputra. (Foto: ariandi)
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah BPPRD Kota Banjarbaru, Dodih Saputra. (Foto: ariandi)

“Terus terang, di Banjarbaru tidak dipungut (pajak reklame dari partai politik -red), karena dalam perwali dan perda dinyatakan, yang sifatnya isidentil dikecualikan untuk pemerintahan dan partai politik,” ujarnya kepada teras7.com, Kamis (06/07/2023).

Tidak dikenakannya pajak reklame terhadap partai politik ini, disampaikan Dodih tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemasangan reklame pada Pasal 7 ayat (2).

Dari Perwali Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011 Pasal 7 diketahui, jika penyelenggaraan reklame bersifat isidentil untuk kepentingan pemerintahan dan partai politik tidak dikenakan pajak reklame.

“Penjabaran partai politik disitu (Perwali Nomor 34 Tahun 2011 -red) sifatnya umum, tidak dirincikan,” ungkapnya.

Dasar hukum ini lah kata Dodih, yang menjadi alasan pihaknya tidak menarik pungutan pajak reklame terhadap partai politik.

Namun, jika dalam penyelenggaraannya baliho partai politik tersebut menampilkan sponsor, maka dikatakan Dodih, bakal dilakukan pungutan pajak reklame.

“Kecuali terdapat sponsor, baru kena pajak reklame,” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang masyarakat, Nana berharap, kedepannya aturan terkait baliho partai poltik dapat untuk direvisi menjadi lebih spesifik.

“Aturan partai politiknya itu dirincikan, misalnya khusus bacaleg tetap harus bayar pajak reklame, karena saat masa politik seperti ini banyak sekali baliho dan spanduk politik bermunculan,” ucapnya.

Karena menurutnya, setidaknya jika pungutan bisa dilakukan terhadap para bacaleg yang tengah berkampanye, dapat menjadi potensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Banjarbaru.

“Lumayan kan untuk pemasukan daerah, ya walaupun hanya saat waktu kampanye saja,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15

You Might Also Like

RDTR Bungur Disiapkan Jadi Pengarah Pembangunan dan Pengendali Pemanfaatan Ruang di Tapin

Komisi II DPRD Kalsel Tekankan Ketepatan Penggunaan Anggaran 2027

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Kader PKK Tapin Terima Rumah Layak Huni, Pengabdian di Masyarakat Berbuah Perhatian Pemerintah

Andi Rudi Latif Dorong Produk Unggulan Tanah Bumbu Berdaya Saing Global

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?