TERAS7.COM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, terus berupaya memberikan dorongan agar para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki produk bersertifikat halal.
Kabid Perindustrian DKUKMPP Balangan, Ida Rosiyanti mengatakan, pihaknya terus mendorong para pelaku UMKM untuk mengurus sertifikat halal produk mereka, terutama melalui sosialisasi di media sosial, melalui kecamatan bahkan langsung kepada para pelaku UKM.
“Dengan adanya Undang-Undang No 33 Tahun 2014 dengan salah satu turunannya PP Nomor 39 Tahun 2021 menjelaskan bahwa sertifikat halal bagi produk yang beredar bukan lagi pilihan, tapi menjadi kewajiban,” ujar Ida di Balangan, Rabu (5/7/2023).
Sehingga, pemerintah daerah terus mengajak para pelaku UMKM di Balangan untuk mendapatkan sertifikasi halal.
“Sertifikat halal sangat penting untuk produk, salah satunya untuk memudahkan dan memberi jaminan pada konsumen dalam membeli produk sesuai dengan syariat Islam,” ujarnya.
Serta, dengan adanya sertifikat halal tersebut dapat membuat tenang para pelaku usaha untuk memasarkan produknya lebih luas lagi tanpa takut dicurigai bahan serta prosesnya.
“Bagi para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal, syaratnya yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi KTP pemilik usaha, KTP asisten, foto produk, email aktif dan Whatsapp aktif,” ujar Pendamping Proses Halal DKUKMPP Balangan Abdullah.
Abdullah juga mengatakan kalau pelaku UMKM belum memiliki NIB akan dibantu oleh pihaknya dalam mengurusnya.
Ia juga menambahkan, untuk info lebih lanjut silahkan menghubungi ke nomor pribadinya 0821-4863-9191 atau datang langsung ke kantor dan semuanya gratis tidak dipungut biaya apapun.
“Hingga sampai saat ini sejak tahun 2018, sudah ada sebanyak 235 sertifikat yang diterbitkan untuk produk para pelaku UMKM di Kabupaten Balangan,” tambahnya.