Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Atribut Partai Bertebaran di Kabupaten Banjar Sebelum Masa Kampanye, Apa Kata Bawaslu?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Atribut Partai Bertebaran di Kabupaten Banjar Sebelum Masa Kampanye, Apa Kata Bawaslu?

Heru Pamungkas
Heru Pamungkas 27 Juli 2023, 17.03
Share
Atribut Partai di Kabupaten Banjar
Atribut partai yang dipasang di pembatas jalan yang berada di Jalan Ahamad Yani depan alun-alun Martapura. Rabu (26/07/2023). (Foto : Heru)
SHARE

TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Pamong Praja ( Satpol PP) terhalang dengan aturan pemilu, sehingga tidak dapat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang banyak terpampang di Kabupaten Banjar.

Hal Tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fazeri Tamzidillah, ia mengatakan saat ini belum masuk masa kampanye, jadi pihak Bawaslu belum bisa melakukan langkah apapun terkait penertiban APK.

“Bahkan apakah partai atau calon anggota legislatif melanggar dalam pemasangan kami belum bisa memastikan,” ujarnya. Rabu (26/07/2023).

Ia menambahkan, untuk kewenangan penentuan titik mana saja yang dapat dipasang APK merupakan tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sedangkan Bawaslu kata Fazeri, hanya berhak menertibkan jika ada pelanggaran, itu pun berlaku setelah jadwal kampanye diresmikan.

Baca juga :

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

WhatsApp Image 2023 07 27 at 01.20.09
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fazeri Tamzidillah. (Foto : Heru)

“Memang ada beberapa atribut partai yang dipasang, tetapi itu hanya sosialisai saja, sebab belum ada ajakan untuk memilih jadi tidak ada pelarangan,” terangnya.

Untuk jadwal kampanye resmi, disebutkan Fazeri akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU.

Terkait penentuan titik pemasangan APK saat masa kampanye nanti, ia berharap, dapat dilaksanakan koordinasi antara Bawaslu, KPU, kepolisian, dan Pemerintah Kabupaten Banjar.

“Harapan kami dalam waktu dekat bisa koordinasi dengan Pemda dan KPU serta pihak Kepolisian untuk menentukan titik pemasangan APK, yakni salah satunya adalah menentukan zona hijau boleh atau tidak dilakukan pemasangan APK nantinya,” uraiannya.

Di tempat yang lain, Kabid Penertiban Satpol PP Kabupaten Banjar, Hendra mengatakan, jika pihaknya saat ini tidak bisa mengeksekusi banyak atribut partai yang bertebaran di Kabupaten Banjar.

Hal ini kata Hendra, dikarenakan atribut partai yang dipasang merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu.

“Kami hanya melakukan backup saja untuk penertiban atribut partai, walau sebenarnya kami tahu ada pelanggaran dalam pemasangan, sejauh ini kami hanya menunggu instruksi,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Ketua DPRD Banjar Hadiri Upacara Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?