TERAS7.COM – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, bersama Polsek Kelua yang dipimpin Iptu Gunawan mengamankan dan melakukan oleh tempat kejadian Perkara (TKP) penemuan Mayat pada Selasa (24/10/2023) siang.
Mayat tersebut ditemukan dalam posisi tergantung pada seutas tali yang terikat di tangga yg menuju lantai 2 di rumah orang tuanya di kelurahan Pulau Rt. 3 Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
Korban seorang pria berinisial ANS (22) tahun ditemukan pertama kali oleh ibunya, saat ibu korban pulang dari pasar dan melihat korban yang saat itu sedang sendirian dirumah sudah dalam posisi tergantung.
“Ibu korban kemudian spontan mengambil pisau dan memotong tali tersebut dibantu kakak korban kemudian membawa korban ke Puskesmas Kelua,” ujar Iptu Galih Putra Wiratama.
Menurut keterangan pihak ibu dan kakak korban, korban tidak ada permasalahan dengan keluarga ataupun dengan orang lain dan sebelum kejadian korban juga dalam keadaan sehat dan tidak ada gangguan kejiwaan.
Pihak medis Puskesmas Kelua menerangkan bahwa saat korban tiba sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Tidak ada indikasi bekas kekerasan benda tajam maupun benda tumpul dan terdapat luka jerat pada leher serta membuat keterangan penolakan untuk dilakukan autopsi.