TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan paripurnakan tentang laporan akhir proses pembahasan Pansus atas enam (6) buah Raperda, Kamis (26/10/23).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Muhammad Arif menyampaikan laporan akhir Raperda baik Inisiatif Dewan maupun dari Pemkab Kotabaru yang bejumlah 6 buah Raperda melalui 6 panitia khusus yang akan menyampaikan laporan.
Adapun 6 buah Raperda yang disampaikan Panitia khusus DPRD Kabupaten Kotabaru yakni :
- Tentang pajak daerah dan retribusi daerah
- Raperda tentang pengembangan budaya Literasi.
- Raperda tentang Ketenagakerjaan,
- Raperda tentang ketahanan pangan.
- Raperda Tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
- Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik.
“Dengan disetujuinya Raperda ini ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru dengan Bupati Kotabaru, selanjutnya penandatangan keputusan bersama antara DPRD Kotabaru dengan Bupati Kotabaru terhadap 6 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ucap Arif.
Sidang Paripurna ini turut dihadiri oleh Sekdakab Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Kepala SKPD Kotabaru serta Tamu Undangan.