TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (06/04/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, H. Suwanti, tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Adapun tiga Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Dalam laporannya, anggota DPRD Kotabaru, Muhammad Lutfi, menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut disusun sebagai upaya memenuhi kebutuhan regulasi sekaligus mendorong peningkatan pembangunan daerah.
“Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan memperkuat landasan hukum dan pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah diharapkan mampu meningkatkan tata kelola penanganan sampah di Kabupaten Kotabaru secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru H. Selamat Riyadi, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD Kotabaru.
Pembahasan tiga Raperda ini merupakan bagian dari program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2026.