TERAS7.COM – GNPK RI kabupaten Asahan bekerjasama dengan KPU Kabupaten Asahan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menggelar sosialaisasi antikorupsi pada Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Asahan tahun 2023 di Hotel Marina Kisaran, Rabu (6/12/2023).
Sosialisasi antikorupsi ini diikuti oleh para Caleg yang berada di Dapil 1, yakni Kisaran Timur dan Barat. GNPK RI Kabupaten Asahan juga akan menggelar sosialisasi ini untuk para Caleg yang ada di Dapil lainnya di Kabupaten Asahan.
Dalam kesempatan itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Asahan Pangulu Siregar meenyampaikan, terkait pandangan umum seputaran Pemilu, tahapan kampanye Pemilu telah terlampir dalam PKPU No 18 tahun 2023 terkait dana kampanye Pemilu.
“Apabila ada putaran kedua Paslon, akan ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi, seperti penyampaian LADK yang dilakukan pada tanggal 3 Juni 2004,” katanya.
Ia juga mengatakan, melalui pengumuman hasil audit pada tanggal 5 – 28 Juli 2023, sumber dan bentuk dana kampanye telah diatur pada pasal 325, 329, 332 UU No 7 tahun 2017.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Asahan Okto Samuel Silaen menyampaikan, terkait pencegahan tindak pidana korupsi dasar hukum tindak pidana korupsi diatur pada pasal 2 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2011.
“Apabila terbukti melalukan tindak pidana korupsi maka dapat di pidana penjara seumur hidup, minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 milyar,” pungkasnya.