Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pleno KPU Banjar: Tidak Ada Masuk Daftar PHPU
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pleno KPU Banjar: Tidak Ada Masuk Daftar PHPU

Tim Redaksi
Tim Redaksi 2 Mei 2024, 20.25
Share
IMG 20240502 WA0033
SHARE

TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi partai politik calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Banjar pada pemilihan umum tahun 2024, Kamis (02/05/2024).

Kepada teras7.com Ketua KPU Kabupaten Banjar M. Nor Arifin menerangkan, Dalam PKPU 6/2024 pasal 22, penetapan perolehan kursi DPRD kabupaten Kota dilaksanakan, apabila tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), paling lambat 3 hari setelah KPU Memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan PHPU.

“Kemarin, tertanggal dalam surat 30 April 2024 KPU RI memberitahukan kepada seluruh wilayah di Indonesia, bahwa dalam surat tersebut terlampir juga rekapitulasi wilayah yang teregister, masuk ke dalam permohonan PHPU di MK yang isinya untuk wilayah Kabupaten Banjar tidak ada termasuk dalam daftar tersebut,” jelasnya.

Kemudian ditambahkan juga dalam surat tersebut menginstuksikan kepada yang tidak terdapat permohonan PHPU, untuk dapat melaksanakan secara serentak rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Kota tanggal 2 mei 2024

Lebih lanjut ia menerangkan, berdasarkan SK KPU Banjar tentang penetapan pemilu 2024 Kabupaten Banjar kemarin, Nomor 899 Tahun 2024, kemudian dikonversikan perolehan suara tersebut melalui metode sainte legue atau bilangan pembagi ganjil sesuai dengan UU7/2017 pasal 414 ayat 2 yang berbunyi: Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya. Sehingga hari ini telah ditetapkan penetapan perolehan kursi partai politik DPRD Banjar dengan surat keputusan Nomor 904 Tahun 2024.

Baca juga :

PANminton Jadi Panggung Kebersamaan PAN Banjarbaru di Momen HUT ke-28 Partai dan HUT ke-81 RI

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

Dalam SK Penetapan pemilu perolehan suara KPU Banjar Nomor 899 Tahun 2024, dalam PKPU 6 Tahun 2024 Pasal 41:
Ayat (1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kota, didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD Kabupaten Kota, di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.

Ayat (2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kota di suatu Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD Kabupaten Kota sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan.

Auat (3) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.

“Inilah yang menjadi dasar KPU Banjar menetapkan calon terpilih DPRD Kab. Banjar periode 2024-2029,” tuturnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43
IMG 20260808 121847 1
Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan
8 Agustus 2026, 18.23
Compress 20260807 050323 3215 1024x683 1
6 Tahun Belum Tertangani, Pendangkalan Sungai di Batola Jadi Sorotan DPRD Kalsel
7 Agustus 2026, 18.52

You Might Also Like

PANminton Jadi Panggung Kebersamaan PAN Banjarbaru di Momen HUT ke-28 Partai dan HUT ke-81 RI

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?