TERAS7.COM – Rapat paripurna DPRD kabupaten Banjar pada, Rabu (06/06) saat penyampaian hasil kerja Pansus hak angket DPRD Kabupaten Banjar, tersebut sebut cincin.
Hasil kerja panitia hak angket sendiri di bacakan langsung oleh Wakil Ketua Panitia Hak Angket, Ismail Hasan.
Dalam penyampaiannya, panitia hak angket menyatakan telah memeriksa 54 ASN yang terlibat pada mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar.
Termasuk terperiksa Wakil Bupati Banjar Saidi Mansyur , Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Nasrun Syah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjar Mada Taruna.
Dan juga termasuk yang diperiksa tim pansus hak angket salah satu kepala SKPD di Kabupaten Banjar, yang dituding sebagai keluarga dekat Bupati Banjar yang diduga berperan dalam memasukan nama-nama pada pelantikan 104 ASN Kabupaten Banjar.
Dalam penyampaiannya juga, Ismail Hasan yang merupakan anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, bahwa dari keterangan 54 saksi yang didapat panitia hak angket juga menemukan tindak pidana jual beli jabatan dengan sejumlah uang dan ada juga menukar jabatannya dengan memberikan sebuah cincin.
“Kami juga telah menemukan dari keterangan saksi bahwa dalam mutasi ASN juga ada pemberian sejumlah uang oleh seseorang bentuk ucapan terimakasih dan modus penukaran cincin,” katanya.
Dalam penyampaiannya juga disampaikan, bahwa terkait dengan proses pemeriksaan dan pandangan para ahli Profesor Deny Indrayana dan Dr. Rifki Harun, Bupati banjar dinilai telah melanggar sumpah jabatan dengan mengabaikan Undang-undang yang berlaku.
Diantaranya, Pasal 1 peraturan Kepala BKN no 7 2017 tentang tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan administrator jabatan pengawas dan jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
Ada pengakuan ASN kepada orang tertentu lanjut Ismail Hasan, untuk memuluskan promosinya melakukan pelanggaran pasal 5 pasal 12 hurup a dan b UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, berdasarkan pasal 190 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, bahwa untuk mutasi tugas atau lokasi ASN dilakukan paling singkat 2 tahun masa jabatan ASN dan paling lama 5 tahun masa jabatan wajar untuk dipindah.
“Sehingga dalam prakteknya banyak dampaknya yang tidak berdasarkan peraturan tersebut, ada yang dalam setahun 2 kali dan ada yang 4 kali dipindah dimasa kepemimpinan Bupati,” terangnya.
Berdasarkan UU 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara papar Ismail Hasan, bahwa penempatan berdasarkan pada prinsip ASN dalam pasal 3 disebutkan, seorang ASN yang diperlukan berlandaskan pada prinsip yang kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
“Namun pada prakteknya di Kabupaten Banjar ini banyak ASN ditempatkan tidak pada bidang keahliannya. Adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala daerah sehingga terindikasi melanggar ketentuan pasal 76 ayat 1 butir a UU nomor 23 tahun 2014 tentang kepemerintahan daerah,” tudingnya.
Pasal 76 ayat 1 butir a UU nomor 23 tahun 2014 menyebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusannya secara khusus memberikan keuntungan pribadi keluarga, kroni atau kelompok ,yang bertentangan dengan perayuran perundang undangan.
“Hal ini terbukti kuat pelantikan yang dilakukan pada 27 oktober 2017 yang terkesan dilakukan secara tiba-tiba dan ada indikasi menguntungkan keluarga dan bertentangan dengan UU nomor 5 tahun 2014 pp no 11 tahun 2017 tentang tata cara pelantikan, “ terangnya dihadapan puluhan peserta rapat paripurna siang tadi.
Usai paripurna, saat diminta komentar, Bupati Banjar belum mau memberikan statemen atau tanggapan atas penyampaian hasil panitia khusus angket.