Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Ada Cincin Dibalik Mutasi?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Ada Cincin Dibalik Mutasi?

Maulana
Maulana 6 Juni 2018, 15.40
Share
ring 1017797 1920
SHARE

TERAS7.COM – Rapat paripurna DPRD kabupaten Banjar pada, Rabu (06/06) saat penyampaian hasil kerja Pansus hak angket DPRD Kabupaten Banjar, tersebut sebut cincin.

Hasil kerja panitia hak angket sendiri  di bacakan langsung oleh Wakil Ketua Panitia Hak Angket, Ismail Hasan.

Dalam penyampaiannya, panitia hak angket menyatakan telah memeriksa 54 ASN yang terlibat pada mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar.

Termasuk terperiksa Wakil Bupati Banjar Saidi Mansyur , Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Nasrun Syah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjar Mada Taruna.

Dan juga termasuk yang diperiksa tim pansus hak angket salah satu kepala SKPD di Kabupaten Banjar, yang dituding sebagai keluarga dekat Bupati Banjar yang diduga berperan dalam memasukan nama-nama pada pelantikan 104 ASN Kabupaten Banjar.

Baca juga :

Banggar DPRD Banjar Minta Pokir dan Anggaran SKPD Diakomodasi di APBD Perubahan 2026

DPRD Balangan Dorong Penyelesaian Persoalan Beasiswa Yayasan Sapta Mandiri

Dukung Proses Hukum, Anggota DPRD Banjar Husain: Pembangunan RS Gambut Berharap Tetap Dilanjutkan

Dalam penyampaiannya juga, Ismail Hasan yang merupakan anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, bahwa dari keterangan 54 saksi yang didapat panitia hak angket juga menemukan tindak pidana jual beli jabatan dengan sejumlah uang dan ada juga menukar jabatannya dengan memberikan sebuah cincin.

angket
Wakil Ketua Tim Pansus Hak Angket Ismail Hasan menyebut ada dugaan modus pemberian cincin terkait mutasi pejabat

“Kami juga telah menemukan dari keterangan saksi bahwa dalam mutasi ASN juga ada pemberian sejumlah uang oleh seseorang bentuk ucapan terimakasih dan modus penukaran cincin,” katanya.

Dalam penyampaiannya juga disampaikan, bahwa terkait dengan proses pemeriksaan dan pandangan para ahli Profesor Deny Indrayana dan Dr. Rifki Harun, Bupati banjar dinilai telah melanggar sumpah jabatan dengan mengabaikan Undang-undang yang berlaku.

Diantaranya, Pasal 1 peraturan Kepala BKN no 7 2017 tentang tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan administrator jabatan pengawas dan jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.

Ada pengakuan ASN kepada orang tertentu lanjut Ismail Hasan, untuk memuluskan promosinya melakukan pelanggaran pasal 5 pasal 12 hurup a dan b UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, berdasarkan pasal 190 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, bahwa untuk mutasi tugas atau lokasi ASN dilakukan paling singkat 2 tahun masa jabatan ASN dan paling lama 5 tahun masa jabatan wajar untuk dipindah.

“Sehingga dalam prakteknya banyak dampaknya yang tidak berdasarkan peraturan tersebut, ada yang dalam setahun 2 kali dan ada yang 4 kali dipindah dimasa kepemimpinan Bupati,” terangnya.

Berdasarkan UU 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara papar Ismail Hasan, bahwa penempatan berdasarkan pada prinsip ASN dalam pasal 3 disebutkan, seorang ASN yang diperlukan berlandaskan pada prinsip yang kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.

“Namun pada prakteknya di Kabupaten Banjar ini banyak ASN ditempatkan tidak pada bidang keahliannya. Adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala daerah sehingga terindikasi melanggar ketentuan pasal 76 ayat 1 butir a UU nomor 23 tahun 2014 tentang kepemerintahan daerah,” tudingnya.

angket1
Puluhan anggota DPRD Kabupaten Banjar dan pejabat di Pemkab Banjar ikut hadir dan mendengarkan hasil kerja tim Pansus hak angket

Pasal 76 ayat 1 butir a UU nomor 23 tahun 2014 menyebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusannya secara khusus memberikan keuntungan pribadi keluarga, kroni atau kelompok ,yang bertentangan dengan perayuran perundang undangan.

“Hal ini terbukti kuat pelantikan yang dilakukan pada 27 oktober 2017 yang terkesan dilakukan secara tiba-tiba dan ada indikasi menguntungkan keluarga dan bertentangan dengan UU nomor 5 tahun 2014 pp no 11 tahun 2017 tentang tata cara pelantikan, “ terangnya dihadapan puluhan peserta rapat paripurna siang tadi.

Usai paripurna, saat diminta komentar, Bupati Banjar belum mau memberikan statemen atau tanggapan atas penyampaian hasil panitia khusus angket.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
6 Reviews 6 Reviews

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Banggar DPRD Banjar Minta Pokir dan Anggaran SKPD Diakomodasi di APBD Perubahan 2026

DPRD Balangan Dorong Penyelesaian Persoalan Beasiswa Yayasan Sapta Mandiri

Dukung Proses Hukum, Anggota DPRD Banjar Husain: Pembangunan RS Gambut Berharap Tetap Dilanjutkan

Ritel Modern Menjamur, DPRD Kabupaten Banjar Siapkan Perda Perlindungan UMKM

DPRD Banjar Dorong Perda Perlindungan UMKM, Perkuat Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha Kecil

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?