TERAS7.COM – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyulundupan ratusan ribu ekor benih lobster dengan tujuan ke Singapura di Terminal 2F keberangkatan Internasional, pada Minggu (08/10/2023) lalu.
Di tempat terpisah, Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan dalam kasus tersebut diamankan dua orang tersangka berinisial MF (50) dan VGS (20) yang berperan sebagai kurir.
“Total benih lobster yang berhasil diamankan berjumlah 107.800 ekor,” ujar Jauhari dalam keterangan, pada Selasa (10/10/2023) dilansir dari PMJ News.
AKBP Jauhari menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi dan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran.
Adapun modus dari para tersangka yang dengan menggunakan koper. Dari tersangka MF diamankan koper berisi 63.000 benih lobster, paspor, dan boarding pass.
Sementara dari tangan tersangka VGS diamankan koper yang berisi 44.800 benih lobster dan juga paspor, serta boarding pass.
“Dari tindakan para pelaku, negara mengalami kerugian sekitar Rp11.426.800.000,” kata AKBP Jauhari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.