TERAS7.COM – Tidak ditemukan bukti uang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar ungkap dugaan suap pada kasus bagi Amplop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Senin (23/05/2022).
Setelah sebulan lebih sejak Tanggal 15 April 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus amplop di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banjar oleh seorang yang tidak dikenal.
Kini kepada awak media yang bertugas di Kabupaten Banjar Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar melaksanakan Press Release guna menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap 13 saksi yang telah dipanggil dan diminta keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan mengungkapkan, bahwa selama hasil pemerikaan terdahap 13 orang yang bersangkutan tidak ada ditemukannya uang seperti yang didugakan oleh pemberitaan sebelumnya.
“Kami sudah meminta keterangan kepada semuanya, amplop yang diduga uang tersebut ialah amplop berisi berkas Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” ujarnya.
Keterangan itupun lanjutnya, diakui oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi, bahwa Rofiqi memerintahkan Rahmadi untuk memberikan 6 buah amplop yang mana berisi tentang berkas AKD.
Saat ditanya apa alasan ketua DPRD Kabupaten Banjar memerintahkan Rahmadi untuk membagikannya kepada beberapa anggota, ia menjelaskan, bahwa saat itu Rofiqi sedang tidak ada di kantor DPRD karena menghadiri undangan di luar, saat meminta bantuan kepada para staff di Kantor tidak ada yang bisa dihubungi, sehingga Rofiqi menghubungi Rahmadi untuk mengambil amplop yang diduga berisi uang tersebut di rumahnya dan menyuruhnya ke kantor dewan untuk membagikan amplop tersebut kepada beberapa anggota DPRD, yang saat itu sedang istirahat dalam agenda Paripurna DPRD Kabupaten Banjar.
“Dari semua keterangan yang diperoleh dan barang bukti yang sudah diamankan, bahwa dalam amplop tersebut memang berisi berkas AKD,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Kabupaten Banjar juga memamerkan barang bukti amplop yang berisi fhotocopy AKD yang dibungkus dalam pelastik klip putih transparan.
“Dalam kasus ini akan tetap berlanjut apabila ada bukti-bukti terkait adanya dugaan amplop, ini juga kita laporkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan),” terangnya.
Menyikapi jawab Kejaksaan Negeri kabupaten Banjar atas kasus tersebut, Bahauddin Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastruktur Banua (KMPIB) geram dan menilai pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan setempat tidak obyektif dan terkesan pemeriksaan hanya formalitas belaka.
“Tidak semudah itu Ferguso, pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan terkesan seperti formalitas saja dan tidak obyektif,” ucapnya yang juga Ketua Aktivis Pegiat Anti Korupsi Kalimantan.
Ia juga meminta kepada Kejaksaan untuk bekerja dengan jujur dan jangan sampai menciderai kesucian negara sebagai negara hukum yang menjungjung tinggi nilai keadilan.
“Kami meminta kepada Kerjaksaan untuk benar-benar bekerja dengan jujur, jangan sampai menciderai Kesucian Negara hukum,” tegasnya.