Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: ASN Wajib Netral, Berfoto Dengan Paslon di Larang
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

ASN Wajib Netral, Berfoto Dengan Paslon di Larang

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 29 September 2020, 15.52
Share
PSX 20200929 152425
SHARE

TERAS7.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kalimantan Selatan, untuk bersikap netral pada Pilkada mendatang.

Isu netralitas ASN pada Pilkada kerap menjadi sorotan, karena para oknum ASN dianggap banyak memiliki posisi yang cukup penting dan strategis untuk menjadi mesin politik pemenangan kandidat pasangan calon.

Kepala Bidang Politik Kesbangpol Kalsel, Khairul Saleh kepada jurnalis Teras7.com menyampaikan, ASN harus netral tidak boleh berpihak kepada salah satu calon dalam pemilihan.

IMG 20200929 WA0023
Kepala Bidang Politik Kesbangpol Kalsel, Khairul Saleh

Meskipun demikian, dia mengatakan bahwa ASN tetap mempunyai hak suara dalam memilih, berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak suara pada Pilkada mendatang.

“ASN tidak boleh memihak pasangan calon dalam Pilkada, tetapi tetap bisa untuk menggunkan hak pilihnya, berbeda dengan TNI-Polri yang memang seutuhnya tidak boleh memihak apalagi menggunakan hak suara dalam pilkada,” ujarnya.

Baca juga :

Jam Kerja ASN di Kabupaten Banjar Dipangkas Selama Ramadan, Pelayanan Publik?

PPKPP ULM Raih Akreditasi A BKN, Berhak Asesmen ASN hingga JPT Pratama

ASN Kabupaten Banjar Berprestasi Terima SLKS dan Penghargaan Duta KORPRI 2025

Khairul Saleh mengatakan, hal yang dilarang dan harus dipatuhi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Pilkada seperti, mengikuti agenda kampanye, berfoto dengan paslon itu tidak diperbolehkan, walaupun sedang tidak memakai atribut ASN.

Terkait Sosialiasi Kesbangpol terhadap netralitas ASN pada Pilkada, dia mengatakan pihaknya sudah memberikan sosialiasi kepada semua ASN sejak sebelum adanya pandemi Covid-19.

“Semua pejabat ASN sudah kami berikan sosialiasi, hampir ribuan ASN, mudah-mudahan sosialiasi itu dapat mereka pahami dan mereka patuhi,” ujarnya.

Jika ada ASN yang ketahuan tidak bersikap netral pada Pilkada, ia mengatakan bahwa ASN tersebut akan diberikan sanski administratif, bahkan sampai sanksi pemberhentian tidak hormat kepada ASN yang melanggar netralitas.

“Dikenakan pinalti sesuai peraturan yang berlaku, pinalti tersebut bisa berdampak ke paslon dan akan dianulir keikutsertaannya dalam pilkada, dan untuk ASN bisa sampai diberhentikan secara tidak hormat,” pungkasnya.

Sanksi untuk ASN yang tidak bersikap netral tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin ASN akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan, untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40
WhatsApp Image 2026 08 27 at 15.50.49 2
Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu
29 Agustus 2026, 09.32
IMG 20260825 WA0002
3 Titik Kebakaran Lahan Terjadi di Tanah Bumbu dalam Sehari, 10 Hektare Terdampak
29 Agustus 2026, 09.49

You Might Also Like

Jam Kerja ASN di Kabupaten Banjar Dipangkas Selama Ramadan, Pelayanan Publik?

PPKPP ULM Raih Akreditasi A BKN, Berhak Asesmen ASN hingga JPT Pratama

ASN Kabupaten Banjar Berprestasi Terima SLKS dan Penghargaan Duta KORPRI 2025

Bupati Tabalong Ingatkan ASN Bekerja dengan Ikhlas, Bukan Sekadar Formalitas

Drama 5 Triliun di Kalsel: Salah Input yang Menggerus Kepercayaan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?