TERAS7.COM – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, sebentar lagi bisa bernafas lega. Sebab, pemerintah setempat akan mencairkan gaji ke-13 mereka pada 1 Juli mendatang.
“Insyaallah awal Juli mendatang segera kami realisasikan pencairan gaji ke 13, sesuai peraturan Pemerintah pusat,” kata Amibudi Latif Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Kamis siang (20/6).
Waktu pencarian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Ia melanjutkan, dapat dipastikan sejauh ini, Rp 50.733.824.800 telah dianggarkan. Jumlah itu untuk pembayaran gaji ke-13 sebanyak 11.648 PNS.
“Dengan rincian ASN guru berjumlah 5.319 orang, dan ASN biasa 6.329 orang,” jelasnya.
Disamping itu, Nirma Yulida Kasi Infrastruktur Prasarana dan Lingkungan Hidup, Bidang Perbendaharaan menambahkan, anggaran tersebut telah disiapkan dan ditetapkan dalam APBD 2019. Sehingga nantinya tak ada lagi masalah dengan proses pencairannya.
“Sudah dipersiapkan 98 persen. Tinggal dicairkan aja,” tambahnya.
Nirma menegaskan gaji 13 akan langsung ditransfer ke rekening Bank Kalsel masing-masing ASN, bertepatan dengan gaji rutin setiap bulan.