TERAS7.COM – Lagi dan lagi, Tim Macan Barbar dipimipin Katim Aiptu Deden Lesmana kembali mengungkap pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Liang Anggang.
Disampaikan Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah bengkel di pinggir Jalan Gubernur Soebardjo sering menyetel musik keras dan dicurigai sering menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
“Kemudian petugas gabungan merespon laporan tersebut dimana saat tiba dilokasi tersebut ada 3 orang yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” bebernya.
Ketiga tersangka yang berhasil diringkus tim Macan Barbar saat asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu ini berinisial MR (40), ES (40), dan SR (42).
Dari ketiganya, polisi berhasil mengamankan 1 plastik klip yang di dalamnya diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,03 gram, dan 5 plastik klip didalamnya terdapat sisa sabu bekas pakai.
Atas ulahnya ini, ketiganya pun digiring ke Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun penangkapan ini termasuk dalam patroli UKL yang dilakukan tim Macan Barbar guna cipta kondisi di Bulan Ramadhan diwilayah hukum Polsek Liang Anggang.