TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar menggelar konferensi pers mengenai progres pengawasan Bawaslu Kabupaten Banjar terhadap jalannya tahapan kampanye pada Pilkada Serentak 2020 pada Jum’at (16/10).
Bagi Bawaslu, pilkada kali ini sendiri berbeda dengan Pemilu sebelumnya, karena dilaksanakan saat pandemi Covid-19 masih belum usai sehingga ada beberapa pembatasan, terutama saat pelaksanaan kampanye.
Berdasarkan PKPU No.13 Tahun 2020 seluruh kegiatan kampanye seperti yang umumnya dilaksanakan pada pemilu sebelumnya kini dilarang.
Kampanye yang dimungkinkan untuk dilaksanakan hanya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), debat publik, debat terbuka antar pasangan calon (paslon), penyebaran barang kampanye, penayangan iklan kampanye dimedia cetak, elektronik, sosial dan daring.
Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 sendiri telah dimulai pada tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang, dan saat ini sudah berjalan selama 20 hari.
Terkait pengawasan di tahapan pilkada ini, Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Banjar Hairul Falah menjelaskan total masa kampanye oleh masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 sekitar 71 hari.
“Jajaran kami melakukan pengawasan metode kampanye, baik itu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog yang berada di 20 Kecamatan di Kabupaten Banjar. Penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga untuk kampanye dan juga pertemuan terbatas. Rata-rata pelanggaran yang kerap terjadi adalah pelanggaran Protokol Covid-19, ini relatif pada masker dan jaga jarak,” ungkapnya.
Hairul menambahkan Bawaslu Banjar mencatat seluruh paslon telah melaksanakan kegiatan pertemuan terbatas ditingkat kecamatan dari 26 september sampai 7 Oktober lalu sebanyak 105 kali, sementara kegiatan tatap muka dan dialog telah dilakaanakan sebanyak 85 kali.
Sementara itu Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Syahrial Fitri mengatakan saat pelaksanaan pengawasan Pilkada yang telah memasuki tahapan kampanye dan proses pemutakhiran daftar pemilih ini, pihaknya telah memproses penanganan pelanggaran, yakni 4 temuan dan 2 laporan.
“Kami juga melakukan pengawasan terhadap jajaran kami dibawah, baik itu di kecamatan, di desa dan nanti apabila sudah dibentuk adalah pengawas TPS,” ujarnya.
Syahrial menjelaskan di dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran, pihaknya sudah memiliki dasar ketentuan Peraturan Bawaslu terbaru yaitu Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Oleh sebab itu kalau kita bandingkan dengan ketentuan yang dulu itu berbeda, maka tidak lain karena perubahan peraturan itu sendiri. Kita mengikuti perubahan regulasi yang sudah dilakukan oleh otoritas yang memiliki kewenangan secara langsung, yaitu Bawaslu Republik Indonesia” katanya.
Selain itu Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Banjar, Rizki Wijayakusuma mengatakan didalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 juga diatur tentang larangan kampanye namun bersifat umum, seperti menghina seseorang berdasarkan agama, suku dan ras dalam undang-undang pilkada.
“Karena masa pandemi covid-19 yang mendunia, penyelenggara dalam hal ini KPU mengeluarkan No 13 Tahun 2020 tentang lanjutan pilkada dimasa pandemi bencana non-alam. Nah disitu termuat beberapa metode kampanye yang diperbolehkan, juga ada beberapa sanksi yang diatur sangat jelas, terutama penekanannya pada penegakan hukum protokol Covid-19,” katanya.
Dalam tahapan pilkada serentak ini nantinya akan ada debat publik antar paslon, penyebaran bahan kampanye seperti poster dan pamflet, penayangan iklan kampanye di massa cetak, sosial dan daring serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.
“Aturan-aturan yang dilarang dalam kampanye jika itu dilanggar oleh paslon atau tim pemenangan, kami akan menindaklanjutinya bersinergi dengan instansi terkait dalam hal ini ada Pokja Covid-19 yang beranggotakan TNI, Polri, Kesbangpol, Satpol PP, Kejaksaan, Bawaslu, dan KPU,” ungkapnya.
Terakhir Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamjidillah juga menghimbau kepada paslon dan tim pemenangan kampanye agar alat peraga, baleho, spanduk, dan stiker yang penempatannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat ditertibkan atau dipindah ketempat yang sudah diperbolehkan, sehingga tidak melanggar estetika dan keindahan.
“Mari kita ciptakan suasana menjelang pilkada ini sejuk, damai, utamakan kebersamaan, pilihan boleh berbeda tetapi persaudaraan dan kebersamaan harus tetap dijaga, sehingga nantinya tercipta pilkada yang demokratis, bermartabat, jujur, adil dan sehat,” harapnya.