TERAS7.COM – Sebuah kandang ayam di Jalan Palam Raya RT 2 Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru sebelumnya diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Saat dikonfirmasi kebenaran ini ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru, Rahmah Khairita menyatakan bahwa, kandang ayam yang diketahui milik Wahidah itu sudah memiliki izin atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah yang diterbitkan pada 22 Agustus 2022 lalu.
Adapun menurutnya, di Kelurahan Palam terdapat 3 pelaku usaha peternakaan unggas, salah satunya merupakan milik Wahidah yang sebelumnya diduga tidak mengantongi izin.
“Ketiga pelaku Usaha ini sudah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertfikat Standar dari Aplikasi OSS (Online Single Submissio), dengan dengan kode 01462 dan 01461 budidaya ayam ras petelur, dan budidaya ayam ras pedaging dengan tingkat resiko menengah rendah yang artinya terbit otomatis dengan pernyataan mandiri,” ujarnya. Jumat (26/08/2022).
Kemudian, untuk dokumen lingkungan atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atas kandang ayam tersebut, menurutnya nanti akan diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru.
“Pernyataan terkait lingkungan atas usahanya yang dijalankan nantinya akan dibuatkan dokumen lingkungan Atau
SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru,” ucapnya.
Saat ditanyakan perihal mengapa operasional kandang ayam milik Wahidah bisa berjalan sejak 3 bulan terkahir, sedangkan NIB usahanya baru terbit 22 Agustus 2022 lalu, dirinya mengaku tidak tahu.
Karena menurutnya, hal tersebut kewenangan dinas teknis atau dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarbaru. Sedangkan, pihaknya hanya sebatas pengurusan administrasi saja.
“Tidak tahu, lebih ke dinas teknis, kami ini administrasinya aja,” ungkapnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Pemilik Kandang Ayam, Wahidah menyatakan bahwa, dahulu pihaknya pernah mencoba mengurus izin ke DPMPTSP Kota Banjarbaru, namun ternyata belum bisa.
“Dulu waktu awal-awal memang kita menyuruh anak buah kita bikin surat perizinan, ternyata di bagian Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru belum diatur,” ungkapnya.
Sementara lahan itu sudah dimilikinya selama 12 tahun. Oleh karenanya, ia memberanikan diri untuk membangun kandang ayam di lahannya tersebut.
“Kita ya namanya kandang dan tanah sudah kita miliki 12 tahun lalu, jadi kita beranikan diri saja membikin kandang disini,” ucapnya.
Kemudian sebelumnya juga, Lurah Palam, Ciptadi Sunaryo mengatakan bahwa, kandang ayam di wilayahnya itu masih dalam tahap proses pembuatan izin operasional.
“Terkait izin operasional kandang ayam itu yang kami gali informasi dari pemilik kandang, bahwa si pemilik kandang masih dalam tahap proses untuk pembuatan izin operasi kandang tersebut,” katanya.
Sehingga, untuk sementara ini menurut Lurah Palam, bisa dikatakan kandang ayam di wilayahnya tersebut ilegal, karena tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah.
“Sementara untuk saat ini kandang tersebut bisa dikatakan ilegal karena belum ada izin resmi,” tandasnya.
Beroperasi Berbulan-bulan, Izin Kandang Ayam di Palam Banjarbaru Ini Baru Terbit 22 Agustus Lalu
Leave a review
Leave a review