TERAS7.COM – Pemko Banjarbaru melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 83 warga Landasan Ulin Barat di Aula Kelurahan Landasan Ulin Barat, Senin (29/7).
Dilansir dari web kominfo.go.id, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Walikota Banjarbaru, H Nadjmi Adhani menyampaikan terima kasih kepada BPN yang telah bekerja keras untuk melayani Kota Banjarbaru.

“Sertifikat ini merupakan kepastian hak bagi masyarakat, kemudian juga bisa digunakan masyarakat untuk menambah modal bagi usahanya,” kata Nadjmi.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Banjarbaru, Ahmad Yanuari menyampaikan, pada tahun 2019 ini pembagian sertifikatnya sekitar 3000 persil. Sedangkan untuk tahun depan ditingkatkan menjadi 5000 persil.
“Masyarakat perlu menyiapkan segala persyaratannya, sehingga dapat dicadangkan untuk tahun depan,” kata Yanuari.
Secara keseluruhan, total yang diserahkan kepada warga Landasan Ulin Barat sebanyak 283 buah.
“Dalam pembuatan sertifikat ini, tidak dipungut biaya apa-apa,” pungkasnya.