TERAS7.COM – Bupati Hj Noormiliyani AS menyampaikan Raperda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Barito Kuala (Batola) Tahun 2022 pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Saleh dan Wakil Ketua Agung Purnomo serta Hj Arpah, Senin (20/06/2022).
Ketua DPRD Batola, Saleh, mengungkapkan, bersamaan dengan penyampaian Propemperda ini, Pemkab Batola juga mengajukan 2 buah raperda untuk dibahas masing-masing Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pernyataan Modal Pemkab Batola terhadap Bank Kalsel.
Lanjutnya, Propemperda Batola Tahun 2022 ini telah ditetapkan 30 November 2021 dengan memuat 15 Raperda yang akan dibahas terdiri 11 raperda inisiatif pemda dan 4 inisiatif DPRD.
Namun seiring perjalanan waktu dan dinamika yang terjadi, maka pemda kembali mengajukan 4 judul raperda masing-masing Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 9 tentang Pernyataan Modal Pemkab Batola Kepada Bank Kalsel, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Batola 2022-2024.
“Berbekal atas kerja keras dan kerjasama yang baik antara Pemda dan DPRD Batola maka kami tetap optimis target pembahasan raperda yang ada pada Propemperda tahun ini dapat dijalankan dengan baik dalam beberapa bulan ke depan tidak hanya sesuai target namun berkualitas demi kepentingan masyarakat dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucap Bupati Batola Hj Noormiliyani AS.
Menyinggung tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, menurut bupati satu-satunya wanita di Kalsel ini, terdiri dari 7 laporan masing-masing realisasi APBD Tahun 2021, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca yang menyangkut aset, kewajiban dan ekuitas, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Terkait tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, sebut isteri Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad ini, untuk realisasi APBD 2021 dari APBD Perubahan dengan struktur terdiri dari Pendapatan Rp1.282.148.034.284,20 atau mencapai 103,07 persen dari anggaran yang direncanakan, Belanja Transfer Rp1.273.507.650.868 atau tercapai 94,29 persen dari anggaran belanja sehingga terjadi surplus Rp8.640.383.416,20.
Nilai surplus ini diimbangi dengan alokasi anggaran pembiayaan yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp125.527.113.861,77, pengeluaran pembiayaan Rp20.100.000.000 sehingga pembiayaan bersih terdapat Rp105.427.113.861,77. Dengan demikian Silpa Rp114.067.497.277.97.
Terkait Raperda Peruahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pernyataan Modal terhadap Bank Kalsel, menurut Noormiliyani, diharapkan dapat melakukan penambahan pernyataan modal agar dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No: 12/POJK .03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan Bagi Bank Milik Pemerintah Daerah Wajib Memenihi Modal Inti Minimum paling lambat 31 Desember 2024 agar dapat mempertahankan bentuknya sebagai bank umum.
Anak Gubernur Ketiga Kalsel almarhum H Aberani Sulaiman ini mengutarakan, pernyataan modal Pemkab Batola yang bersumber dari APBD tahun 2020 Rp10 miliar, tahun 2021 Rp10 milar, tahun 2022 Rp10 miliar, dan tahun 2023 serta 2024 masing-masing Rp7,5 miliar. Ini dilakukan mengingat penting dan strategisnya dalam pelaksanaan otonomi daerah.