Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bupati Kutim Akan Keluarkan Surat Edaran dan Pasang Spanduk Larangan Mudik 6-17 Mei Nanti
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bupati Kutim Akan Keluarkan Surat Edaran dan Pasang Spanduk Larangan Mudik 6-17 Mei Nanti

Nur Muhabibudin
Nur Muhabibudin 25 April 2021, 13.39
Share
ardiansyah sulaiman dan kasmidi bulang saat diwawancarai tribun kaltim
SHARE

TERAS7.COM – Usai mengikuti rakor lintas sektoral bersama Kapolri tentang mempersiapkan pelaksanaan pengamanan Idul Fitri 1442 H melalui video conference di Polres Kutai Timur. Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk melarang mudik lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.

“Larangan mudik ini berlaku dari tanggal 6-17 Mei. Untuk itu perlu disosialisasikan dengan membuat spanduk di beberapa tempat dan Pemkab akan mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan,” jelas Ardiansyah.

Ardiansyah mengatakan terkait larangan mudik itu akan ditegaskan pemerintah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh perusahaan tentang larangan mudik maupun cuti. Kemudian mengimbau sekaligus sosialisasi dengan memasang spanduk.

Aturan larangan tersebut merujuk pada arahan dari Panglima TNI, Kapolri, Kemenag RI, Kemendagri dan lainnya. Kemudian Gubernur Kaltim pun menindaklanjuti hal tersebut. Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Nomor 13 tahun 2021.

Menurut Ardiansyah, larangan mudik ini dilakukan untuk menahan laju penyebaran COVID-19 pada saat peristiwa hari libur besar.

Baca juga :

Pemkab Labuhanbatu Bakal Terapkan Pembatasan dan Pengawasan Jam Malam Anak 

Bupati Labuhanbatu Keluarkan Surat Edaran Dukung Gerakan Pamanku

Trend Lato-lato Tidak Diberlakukan Untuk Area Sekolah di Tanah Bumbu

“Karena sudah menjadi pembelajaran di hari libur besar tahun lalu, angka penyebaran Covid-19 saat itu sangat meningkat. Untuk mencegah, dikeluarkanlah larangan mudik ini,” sambungnya.

Larangan ini dikecualikan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dengan melampirkan surat tugas, melihat keluarga sakit atau meninggal dengan melampirkan surat keterangan dari RT.

“Jika ada masyarakat yang tetap melakukan mudik dengan alasan berlibur dan tidak melampirkan surat keterangan dari Rt maka ia akan disuruh putar balik atau pulang,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
WhatsApp Image 2026 09 05 at 09.32.47 1024x575 1
Bupati Tanah Bumbu Minta Pejabat Pengawas Pangkas Proses Kerja yang Berbelit
7 September 2026, 16.35

You Might Also Like

Pemkab Labuhanbatu Bakal Terapkan Pembatasan dan Pengawasan Jam Malam Anak 

Bupati Labuhanbatu Keluarkan Surat Edaran Dukung Gerakan Pamanku

Trend Lato-lato Tidak Diberlakukan Untuk Area Sekolah di Tanah Bumbu

Bupati Kapuas Keluarkan Edaran Penggunaan Jalan Umum dan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan

Bupati Kutim Hadiri Secara Langsung Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi di Kota Bontang

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?