TERAS7.COM – Satuan Narkoba Polres Banjar kembali meringkus pengedaran narkoba wilayah hukum Martapura Kota, di Jalan Menteri Empat Nomor 30 D RT. 32 RW. 11, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Pelaku atas nama Oggy R Rahim (24) diringkus oleh petugas kepolian di rumahnya didalam kamar, pada Senin (11/02) dini hari, pukul 01.30 Wita.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kasat Narkoba Iptu Achmad Jarkasi, atas nama pelaku Oggy R Rahim telah di amankan dan ditemukan barang bukti obat jenis Esilgan 1 mg sebanyak 56 Butir.
“Saat digledah didalam kamar pelaku, petugas kita menemukan 56 butir obat jenis esilgan,” katanya.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa Obat jenis Esilgan 1 mg sebanyak 56 Butir, 3 Plastik warna biru, 1 plastik warna hitam dan 1 buah Hp Oppo warna Hitam.
“Untuk proses hukum lebih lanjut diduga melanggar Pasal 62 Jo Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, pelaku besera barang bukti kita amankan di Polres banjar,” pungkasnya.