Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Di Dalam Kamar, Warga Keraton Martapura Ini Diringkus Petugas
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Di Dalam Kamar, Warga Keraton Martapura Ini Diringkus Petugas

Maulana
Maulana 12 Februari 2019, 11.15
Share
SHARE

TERAS7.COM – Satuan Narkoba Polres Banjar kembali meringkus pengedaran narkoba wilayah hukum Martapura Kota, di Jalan Menteri Empat Nomor 30 D RT. 32 RW. 11, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Pelaku atas nama Oggy R Rahim (24) diringkus oleh petugas kepolian di rumahnya didalam kamar, pada Senin (11/02) dini hari, pukul 01.30 Wita.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kasat Narkoba Iptu Achmad Jarkasi, atas nama pelaku Oggy R Rahim telah di amankan dan ditemukan barang bukti obat jenis Esilgan 1 mg sebanyak 56 Butir.

“Saat digledah didalam kamar pelaku, petugas kita menemukan 56 butir obat jenis esilgan,” katanya.

Baca juga :

Dari Sabu hingga Motor Curian, Ini Hasil Ungkap Kasus Polres Banjar Dalam Sepekan

Incar Nilai A, Pemkab Banjar Genjot Penguatan SAKIP 2025

Kurir Sabu 19 Tahun di Balangan Dibekuk, Polisi Temukan Ekstasi di Saku Celana!

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa Obat jenis Esilgan 1 mg sebanyak 56 Butir, 3 Plastik warna biru, 1 plastik warna hitam dan  1 buah Hp Oppo warna Hitam.

“Untuk proses hukum lebih lanjut diduga melanggar Pasal 62 Jo Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, pelaku besera barang bukti kita amankan di Polres banjar,” pungkasnya.

You Might Also Like

Dari Sabu hingga Motor Curian, Ini Hasil Ungkap Kasus Polres Banjar Dalam Sepekan

Incar Nilai A, Pemkab Banjar Genjot Penguatan SAKIP 2025

Kurir Sabu 19 Tahun di Balangan Dibekuk, Polisi Temukan Ekstasi di Saku Celana!

Sinergi Ramadan, Polres Banjar Ajak Insan Pers dan Mahasiswa Berbuka Bersama Anak Yatim

Cair! 15 Keluarga di Sungai Rangas Terima BLT Dana Desa

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
3 Reviews 3 Reviews

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
Dukung Lisa Halaby di PSU, Demokrat Banjarbaru Tegaskan Tak Cari Untung
8 April 2025, 18.49
PSU Banjarbaru, Lisa Halaby Coblos Ulang di TPS 026: Bismillah, Kita Terima Apapun Hasilnya
19 April 2025, 12.04
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?