Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Di Tangan Guru Khalil Ratusan Butir Ekstasi Barbuk Kasus Narkoba di Musnahkan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Di Tangan Guru Khalil Ratusan Butir Ekstasi Barbuk Kasus Narkoba di Musnahkan

Maulana
Maulana 17 Oktober 2018, 19.03
Share
Bupati Banjar dan unsur Forkompimda perlihatkan barbuk narkoba hasil sitaan penegak hukum dari berbagai kasus
SHARE

TERAS7.COM – Bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar Kalapas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Karang Intan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar menggelar pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di aula Polres Banjar pada Rabu (17/10), dihadiri oleh Bupati Banjar KH Khalilurrahman, Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, Dandim 1006/Martapura  Letkol Inf Muchammad Ghoffar Ngismangil, Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Banjar Muji Martopo, Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar Sutiono dan Kepala LP Karang Intan kabupaten Banjar Supari serta lembaga dan dinas hukum Kabuapten Banjar.

Sebanyak 542,84 gram sabu-sabu,  886 butir ekstasi dan 600 butir carnophen dimusnahkan dari hasil ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar dan barang bukti temuan LP Narkotika Karang Intan.

Pemusnahan barang bukti dilakuakan oleh Bupati Banjar, Polres Banjar, Dandim 1006/Martapura Kabupaten Banjar dan Kejari Kabupaten banjar dengan cara dilarutkan didalam mesin penggiling eletronik (blender).

Bupati Banjar KH Khalilurrahman mengucapkan terima kasih kepada Polres banjar yang selalu tegas dalam menangani pengedaran serta pemakai narkoba di Kabuupaten Banjar.

Baca juga :

Dari Sabu hingga Motor Curian, Ini Hasil Ungkap Kasus Polres Banjar Dalam Sepekan

Sinergi Ramadan, Polres Banjar Ajak Insan Pers dan Mahasiswa Berbuka Bersama Anak Yatim

Polisi Tetapkan Oknum Pimpinan Ponpes Cabul di Martapura Jadi Tersangka

Bupati Banjar KH Khalilurrahman musnahkan ratusan ekstasi dengan memblendernya

“Kabupaten banjar dikenal sebagai kota serambi mekkah ini wajib kita jaga, terutama dari pengedaran narkoba, kami Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada Polres Banjar yang sangat tegas menagani kasus narkoba di Kabupten Banjar,” katanya.

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini memang harus dilakukan, guna menghindari kemungkinan adanya penyalah gunaan apabila barang bukti ini terlalu lama di simpan.

“Barang bukti ini adalah sebagian dari barang bukti ungkap kasus dan temuan selama tahun 2018. Barang ini memang harus dimusnahkan, karena barang ini bisa membuat semua orang tergoda, tidak menutup kemungkinan anggota kita,” ujarnya.

AKBP Takdir Mattanete juga mengungkapkan, dari barang bukti yang ada, juga banyak hasil temuan dan pengembangan kasus pengedaran di LP Narkotika Karang Intan, yang mana ribuan penduduknya merupakan pelaku dari kasus narkoba.

“Untuk itu Polres Banjar telah bekerjasa sama dengan LP Karang Intan untuk memperketat pengamanan, dimana kita ketahui semua penduduk merupakan pelaku yang berasal dari kasus narkoba,” terangnya.

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba Polres Banjar Iptu Achmad Jarkasi, dengan hasil temuan 2 ons sabu sabu dan dan 300 butir ekstasi dengangan 6 tersangka dalam tiga kasus di tahun 2018, ia tidak menapikan bahwa pengedaran narkoba di LP Karang Intan masih sering terjadi.

“menyikapi itu dalam 1 tahun kami juga sudah melaksanakan rajia di LP, namun hasilnya nihil, kita hanya bisa membendung pengedarannya lewat kurir yang menjadi jasa perantara para pengedar LP Karang Intan,” ungkapnya.

Selain itu Achmad Jarkasi juga menambahkan, pengedaran narkoba yang terjadi di LP Karang intan merupakan jaringan kuat pengedaran Narkoba di LP Teluk Dalam Banjarmasin.

“jaringan pengedaran narkoba di LP Karang Intan merupakan jaringan kuat dari pengedaran narkoba LP Teluk Dalam,” pungkasnya.

You Might Also Like

Dari Sabu hingga Motor Curian, Ini Hasil Ungkap Kasus Polres Banjar Dalam Sepekan

Sinergi Ramadan, Polres Banjar Ajak Insan Pers dan Mahasiswa Berbuka Bersama Anak Yatim

Polisi Tetapkan Oknum Pimpinan Ponpes Cabul di Martapura Jadi Tersangka

Polisi Sita Belasan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Truk Barang Dilarang Melintasi Martapura Saat Haul Guru Sekumpul ke-20, Kecuali Bawa Ini

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Dukung Lisa Halaby di PSU, Demokrat Banjarbaru Tegaskan Tak Cari Untung
8 April 2025, 18.49
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?