TERAS7.COM – Seorang pria berusia 45 tahun berinisial F, warga Kecamatan Selaparang, Mataram, diperiksa polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia empat tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
F dijemput oleh aparat Polresta Mataram untuk dimintai keterangan pada Selasa (15/04/2025). Langkah ini diambil guna mencegah keresahan di tengah masyarakat.
“Kami jemput untuk langsung kita periksa. Ini penting agar tidak timbul keresahan warga,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, dilansir dari Tribrata News.
Kasus ini mencuat setelah korban mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Pemeriksaan medis di puskesmas mengungkap adanya luka robek, yang kemudian diperkuat oleh hasil visum lanjutan di RS Bhayangkara. Temuan medis menunjukkan adanya indikasi kekerasan seksual.
Meski begitu, polisi belum menetapkan F sebagai tersangka. Proses penyelidikan masih berlangsung.
“Kami tak bisa sembarangan menahan orang. Harus ada minimal dua alat bukti yang cukup,” jelas AKP Regi.
Penyidik juga melibatkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram dalam proses pendampingan korban. Jika pemeriksaan hari ini berjalan sesuai rencana, gelar perkara akan dilakukan malam ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.