TERAS7.COM – Tim Kuasa Hukum keluarga Juwita, korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AL bernama Jumran, menyerahkan alat bukti baru kepada penyidik Denpom AL Banjarmasin, pada Senin (07/04/2025).
Muhammad Pazri, Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, mengatakan bahwa bukti tersebut berupa video berdurasi lima detik menampilkan dugaan rudapaksa yang dilakukan Jumran terhadap korban.
“Video itu direkam langsung oleh almarhumah Juwita saat diduga menjadi korban rudapaksa oleh tersangka Jumran di salah satu hotel kawasan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar,” ungkap Pazri.
Menurutnya, video yang diserahkan pihaknya itu menjadi salah satu bukti penting dalam mengungkap kasus pembunuhan jurnalis media berita Newsway.co.id tersebut.
Selain video dugaan rudapaksa, penyidik juga mengantongi rekaman CCTV dari Bandara Syamsudin Noor yang menunjukkan keberadaan Jumran pada hari yang sama.
“Ada juga bukti lain yang menunjukkan keberadaan tersangka di Bandara Syamsudin Noor saat hendak terbang ke Balikpapan. Pada pukul 15.11 WITA, tersangka terekam CCTV bandara mengenakan baju hitam dan topi,” jelasnya.
Adapun hingga saat ini, Tim Penyidik Denpom AL Banjarmasin diketahui telah memeriksa 12 orang saksi, tiga di antaranya berasal dari pihak keluarga korban.