TERAS7.COM – Kantor Desa Mandiangin Timur yang berada di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar digeruduk ratusan warga setempat, pada Senin (20/11/2023).
Para warga menuntut agar Kepala Desa (Kades) Mandiangin Timur beserta sejumlah oknum aparat desa yang diduga terlibat menjual tanah milik desa mundur dari jabatannya.
Bahkan, saking geramnya, seorang warga sampai menyuarakan jika kades tidak mundur dari jabatannya, maka warga mengancam akan menyegel kantor desa tersebut.
“Gembok kena kantor desa ini, kada usah (tidak perlu -red) bekantoran lagi, kada tepakai jua (tidak berguna juga -red),” ujar, Maya Hartati, salah seorang warga setempat yang ikut berorasi.
Maya mengatakan, jika ia dan warga lainnya sudah tidak tahan melihat tingkah laku Kades yang dinilai menutup-nutupi permasalahan yakni menjual bukit manjai yang diklaim warga merupakan tanah milik desa.
“Inya (dia kades -red) menutup-nutupi kalau tanah desa (Bukti Manjai -red) sudah dipindahtangankan atas nama pribadi dan telah dijual, kita pun tahu lantaran adanya penggusuran,” ucapnya.
Terlebih lagi kata Maya, seperti bantuan-bantuan sosial untuk warga desa yang disalurkan oleh Kades dinilainya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Maka dari itu, Maya bersama warga setempat menuntut agar Kades Mandiangin Timur untuk mundur dari jabatannya.
“Harga mati pokoknya kami minta Kades mundur,” tegas Acil Aya, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Camat Karang Intan, Harjunaidi membenarkan perihal kejadian tersebut. Ia menjelaskan, jika penyalahgunaan wewenang oleh sang Kades yakni membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk tanah negara dengan tujuan keuntungan pribadi.
“Penyalahgunaan wewenang yang dimaksud yakni tanah negara dibuatkan surat (SKT) dengan tujuan keuntungan pribadi namun mengatasnamakan warga, ada 44 SKT, dimana per SKT nya memiliki luas 2 hektar dengan total luas sekitar 88 hektar,” ungkap Harjunaidi.
Menurut Camat, sang Kades juga mengaku terkait pembuatan SKT untuk tanah negara tersebut. Namun, Kades berdalih jika tanah itu masih hutan dan peruntukannya juga untuk kegiatan masyarakat.
“Dia (kades) mengakui semua terkait pembuatan SKT tanah desa itu, tapi pengakuannya ini lantaran menurut kades tanah tersebut masih hutan dan tanah tersebut tidak untuk kepentingan pribadi melainkan untuk kegiatan kemasyarakatan, namun yang menjadi pertanyaan warga kenapa semua SKT tersebut menggunakan nama keluarga kades dan oknum-oknum tersebut? Itu pertanyaan warga,” jelasnya.
Oleh karena itu, Camat berencana akan bersurat kepada Dinas PMD Kabupaten Banjar untuk melaporkan perihal dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kades tersebut.
Di tempat yang sama, Koordinator Massa sekaligus perwakilan warga, Udin menerangkan, jika pada saat musyawarah desa yang pertama keempat oknum tersebut telah mengakui jika menerima uang sebesar Rp 2,8 Juta per pembuatan SKT.
“Itu keluar dari mulut ke empat oknum tersebut, otomatis mereka mengakui telah membuat SKT atas nama pribadi, adapun jumlahnya 44 SKT dimana atas nama Kades beserta Keluarga, Kepala Lingkungan I beserta keluarga, Sekdes beserta keluarga dan Ketua BPD beserta keluarga,” bebernya.
Adapun hasil mediasi hari ini, lanjut Udin, keempat oknum kekeh tidak mau mundur, mereka juga belum bisa mengembalikan ke 44 SKT tersebut, namun warga masih memberi tenggang waktu selama satu minggu.
“Jika permasalahan ini tidak beres juga dalam seminggu, maka kami (warga -red) sepakat akan menempuh jalur hukum,” tutupnya.
Di Hadapan ratusan warga yang berdemo, Kepala Desa Mandiangin Timur AS sempat meminta maaf, namun ketika dicoba untuk dikonfirmasi dirinya enggan untuk memberikan komentar, baik secara langsung maupun sambungan telepon.