Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Proses Hukum Firly ‘Mama Khas Banjar’ Dinilai Janggal! Kuasa Hukum: Kasusnya Bukan Didasari Laporan Masyarakat
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Proses Hukum Firly ‘Mama Khas Banjar’ Dinilai Janggal! Kuasa Hukum: Kasusnya Bukan Didasari Laporan Masyarakat

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 13 Maret 2025, 19.55
Share
IMG 20250313 195311
Kuasa Hukum Firly Mama Khas Banjar menilai kasus kliennya janggal. (Foto: Google Maps)
SHARE

TERAS7.COM – Pemilik usaha Mama Khas Banjar, Firly Norachim tengah menghadapi proses hukum yang dinilai kuasa hukumnya penuh dengan kejanggalan.

Kuasa Hukum Firly, Faisol Abdori menepis pernyataan kepolisian yang menyatakan bahwa kasus ini didasari laporan Model B atau laporan masyarakat.

Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya ini tidak berangkat dari laporan masyarakat (Model B), melainkan dari temuan langsung aparat kepolisian (Model A).

“Penegakan hukum yang disebut berdasarkan laporan masyarakat (Model B -red) itu tidak benar. Faktanya, perkara Firly menggunakan Laporan Model A, artinya kasus ini tindakan langsung kepolisian, bukan dari laporan masyarakat,” bantahnya.

Lebih lanjut, Faisol menilai bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan kepada Firly terlalu terburu-buru. Sebagai pelaku UMKM, Firly seharusnya mendapatkan tahapan sanksi yang lebih proporsional.

Baca juga :

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ketimbang Ducting Kabel, Emi Nilai Optimalisasi Tiang Bersama Lebih Realistis dan Potensi Hasilkan PAD

“Benar bahwa Firly melakukan pelanggaran, tapi apakah langsung harus dikenakan sanksi pidana? Seharusnya ada tahapan lain dulu, seperti sanksi administrasi. Pidana itu upaya terakhir jika sanksi lain tidak efektif. Tidak bisa serta-merta dipidanakan, karena ini pelanggaran, bukan kejahatan,” ungkapnya.

Faisol juga menjelaskan konsep ultimum remedium dalam hukum pidana. Prinsip ini menegaskan bahwa penegakan hukum pidana adalah upaya terakhir yang digunakan jika tidak ada penyelesaian lain yang memungkinkan.

“Preferensi dalam penyelesaian perkara hukum dikenal dengan istilah ultimum remedium. Artinya, penerapan sanksi pidana menjadi pilihan terakhir, bukan yang utama. Bahkan dalam sistem hukum Belanda disebutkan bahwa pidana hanya digunakan jika tidak ada solusi lain. Dalam kasus Firly, seharusnya penyelesaian administrasi yang dikedepankan, bukan pidana,” jelasnya.

Kuasa hukum juga menyayangkan pernyataan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang dianggap menyesatkan pemahaman hukum masyarakat.

Pihak Firly menilai bahwa proses hukum yang berjalan seakan-akan dipercepat untuk menggugurkan upaya pra-peradilan yang telah diajukan.

“Penegakan hukum tidak sesederhana membaca pasal peraturan. Harus dipahami juga asas hukumnya dan peraturan terkait lainnya. Kami berharap ada klarifikasi dari Direskrimsus Polda Kalsel terkait pra-peradilan yang kami ajukan,” katanya.

Meski kecewa dengan proses hukum yang berlangsung, pihak Firly berkomitmen untuk terus mengungkap fakta hukum kepada publik.

“Nasi sudah menjadi bubur, tapi kami akan membuka semua kejanggalan agar masyarakat mengetahui kebenarannya,” tukasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ketimbang Ducting Kabel, Emi Nilai Optimalisasi Tiang Bersama Lebih Realistis dan Potensi Hasilkan PAD

Resmi Dilantik, 147 Bintara TNI AD Siap Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan di Kalimantan

Sempurna! Kota Banjarbaru Raih Nilai 100 IKADA 2026, Peringkat Pertama se-Kanreg VIII BKN

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?