TERAS7.COM – Tiga orang pria warga Lingkungan XIV, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan diamankan Satres Narkoba Polres Asahan.
Ketiga pria tersebut berinisial HP (37), R (42), dan IS (39) diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Diketahui, sebelumnya, ketiga pria tersebut pernah menjalani rehabilitasi di panti rehab.
Melalui keterangan tertulisnya, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, ketiganya diamankan pada tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib, Selasa (16/8/2022).
“Saat diamankan ketiga pelaku sedang duduk berhimpun disebelah pohon sawit di Lingkungan XIV, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman yang diduga sedang mengkonsumsi narkotika sabu,” katanya.
Ia juga mengatakan, saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram, 2 buah bong, 2 buah kaca pirek, dan mancis.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku barang bukti yang ditemukan itu milik mereka (pelaku) dan narkotika sabu itu diperoleh dengan cara pelaku H dan R membeli ke Tanjung Balai dengan harga Rp 100 ribu pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 pada pukul 13.00 Wib dari seseorang yang tidak tahu namanya,” pungkasnya.