TERAS7.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun lll, Kampung Lalang Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Pelaku berinisial MS (25) warga Dusun lll, Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.
Melalui keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Said Husein mengatakan, pelaku diamankan pada tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 18.30 Wib disalah satu warung makan di jalan lintas Sumatera, Desa Aek Loba Pekan Pulo, Selasa (19/7/2022)
“Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 16 September 2020, sekira pukul 17.00 Wib. Pelaku melakukan aksi perbuatannya terhadap korban anak di bawah umur (Bunga) di Dusun lll, Kampung Lalang Aek Loba, Aek Kuasan, Kabupaten Asahan dan mengakibatkan kemaluan korban mengeluarkan darah,” katanya.
Mengetahui peristiwa tersebut, orang tua korban langsung membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Asahan.
“Terhadap pelaku dijerat pasal 82 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) dari UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” pungkasnya.