TERAS7.COM – Polisi memastikan seorang ibu muda berinisial R (22) di Tangerang Selatan, yang merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri tidak memiliki gangguan kejiwaan atau pun psikologis.
Kepastian itu diterima polisi usai melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap ibu muda tersebut. Pemeriksaan itu melibatkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya dan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.
“Didapatkan hasil bahwa tidak terdapat gangguan kejiwaan ataupun psikologis terhadap tersangka R,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dilansir dari PMJ News, Selasa (11/06/2024).
Ade Safri menambahkan, pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan tersebut juga menggandeng psikolog maupun psikiatri dengan berbagai rangkaian pemeriksaan dengan hasil tersangka bisa dimintai pertanggungjawaban.
“Tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial R (22) menyerahkan diri ke polisi setelah video dirinya viral di media sosial diduga melakukan pelecehan seksual atau perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan wanita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan dan kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Mako Polres Tangerang Selatan,” katanya.