Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Dishut Kalsel Bersama PT AGM Pasang Papan Peringatan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Dishut Kalsel Bersama PT AGM Pasang Papan Peringatan

Tim Redaksi
Tim Redaksi 30 Mei 2024, 20.33
Share
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Pamobvit Polda Kalsel, Denpom VI/2 Banjarmasin dan Satgas Peti PT AGM melakukan patroli pengamanan kawasan hutan di konsesi PKP2B PT. AGM Blok 1 serta memasang papan peringatan tambang illegal desa Rampah Kec. Telaga Bautung Kabupaten Banjar, Kamis (30/05/2024). Foto: Humas AGM_wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com
SHARE

TERAS7.COM – Personil  gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Pamobvit Polda Kalsel, Denpom VI/2 Banjarmasin dan Satgas Peti PT AGM melakukan patroli pengamanan kawasan hutan di konsesi PKP2B PT. AGM Blok 1 serta memasang papan peringatan tambang illegal desa Rampah Kec. Telaga Bautung Kab. Banjar .

Perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Rifi Hamdani mengatakan, giat hari ini selain dalam rangka patroli tapi juga sekaligus pemasangan papan larangan aktivitas tambang di lokasi ini.

“Jadi patroli sekaligus pemasangan papan larangan penambangan ini sebagai bentuk penegasan bahwa kegiatan illegal dikawasan hutan merupakan pelaggaran hukum,” jelasnya, Kamis (30/05/2024).

“Siapapun tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan hutan secara illegal karena berdampak merusak lingkungan seperti banjir, tanah longsor dan hilangnya habitat hewan asli,” ujar Rifi Hamdani (dinas Kehutanan)

Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, SH, mengatakan pemasangan dan patroli gabungan ini dilakukan untuk menjaga konsesi PT. AGM dari kegiatan penambang liar (Peti) baik di dalam Kawasan hutan maupun di luar Kawasan.

Baca juga :

Ringankan Beban Warga, Bupati Balangan Bantu Perbaikan Rumah Pasca Bencana

Rapat Kerja LPTQ Resmi Dibuka, Bupati Dorong Penguatan Syiar Islam di Tanah Bumbu

Tahun 2026, Pemkab Tanah Bumbu Fokus pada Tujuh Prioritas Pembangunan

“Berdasarkan informasi yang kita dapat di lapangan, beberapa waktu lalu di blok 1 diduga adanya penambang yang akan melakukan kegiatan penambang tanpa izin” katanya

Menurut dia, pihak PT. AGM sudah melakukan penanaman kembali/reklamasi di blok 1 baik  kawasan hutan maupun di luar Kawasan hutan yang masuk dalam konsensi PT. AGM.

ini sebagai tanggung jawab PT. AGM pemegang kontrak Karya dari pemerintah.  Maka dari itu Bapak Jendral Polisi (Purn) Drs. Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama memberi arahan dengan tegas untuk menindak semua kegiatan penambangan illegal yang berada didalam konsesi PT. AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, sanksi bagi pelaku peti dapat dikenakan saksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Serta, perundang-undangan kehutananan, UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 83 ayat 1, dengan sanksi pidana 15 tahun denda 100 milyar,  UU RI Nomor 18 tahun 2013, dan telah diubah ke dalam UU Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim mengatakan, patroli Objek Vital Nasional PT. AGM dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel, agar tidak ada lagi penambangan tanpa izin.

“Patroli pengamanan kawasan hutan ini untuk mencegah aktivitas peti  di konsesi PT. AGM yang sudah tidak ada lagi sejak  tahun 2020,” katanya. Namun, menurut dia ada yang masih  coba-coba hingga sekarang, yang mau melakukan penambangan di lokasi blok 1 di dalam konsesi PKP2B PT. AGM.

You Might Also Like

Ringankan Beban Warga, Bupati Balangan Bantu Perbaikan Rumah Pasca Bencana

Rapat Kerja LPTQ Resmi Dibuka, Bupati Dorong Penguatan Syiar Islam di Tanah Bumbu

Tahun 2026, Pemkab Tanah Bumbu Fokus pada Tujuh Prioritas Pembangunan

Pemprov Kalsel Lanjutkan Program Bedah Rumah, 50 Unit Siap Direhab Tahun Ini

Populasi Ikan Lokal Mulai Terancam, Pemerintah Kalsel Tebar Ribuan Benih di Tapin

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
PT SSC Kembangkan Budidaya Ikan Bioflok di Desa Binaan
18 Maret 2025, 19.51
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?