TERAS7.COM – Polsek Prapat Janji mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Dusun VI, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.
Pria tersebut berinisial FAH (24) warga jalan Jenderal A Yani, Lingkungan IV, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Peristiwa pencurian itu terjadi hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 Wib, yang dialami oleh korban berinisial ZF, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dengan maksud menuju pulang ke rumah,” kata Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2022).
Ia juga menjelaskan, setibanya dirumah korban yang beralamat di Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, langsung memberitahukan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya bernama Sulastri (34).
“Saat kejadian, korban sempat memberitahukan kepada seorang saksi bernama Neni dan kemudian pelaku dikejar hingga sesampainya di Pasar IV Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, hingga akhirnya pelaku diamankan masyarakat sekitar,” terangnya.
Berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Supra 125 warna hitam kuning dengan nomor plat B 6599 UID, masyarakat langsung menghubungi Polsek Prapat Janji melalui telepon seluler.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang buktinya.
“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Prapat Janji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.