TERAS7.COM – Polsek Prapat Janji berhasil mengamankan seorang pria Lanjut Usia (Lansia) berinisial MS (62) di Dusun II, Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan pada tanggal 26 April 2024.
MS ditangkap Polisi berdasarkan laporan masyarakat tentang perbuatan judi jenis togel.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit HP yang didalamnya berisikan SMS pesanan judi togel dan martabe, serta uang tunai sebesar Rp 100.000.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya menerima pesanan judi togel dan martabe setiap harinya. Omsetnya rata-rata (penjualan togel dan martabe) sebesar Rp 200.000/hari,” kata Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/4/2024).
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, dari perbuatan menjual judi togel dan martabe tersebut, pelaku menerima keuntungan sebesar 15 % setiap transaksi.
“Keuntungan tersebut diterima pelaku dari seseorang warga Kecamatan BP Mandoge,” bebernya.
Untuk proses selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang buktinya ke Polsek Prapat Janji.