TERAS7.COM – Pada kuartal pertama tahun 2024 atau Januari-Maret, tercatat transaksi keuangan paling tinggi di Indonesia berasal dari praktik judi online, dengan perputaran uang mencapai Rp 600 triliun.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah dalam diskusi ‘Mati Melarat Karena Judi’, pada Sabtu (15/06/2024).
“Di semester satu ini yang seperti disampaikan Pak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana itu nembus angka Rp 600 triliun lebih pada kuartal pertama 2024,” ujar Natsir, dilansir dari PMJ News.
Angka tersebut kata Natsir, terus meningkat dari tahun ke tahun. Misalnya, pada 2021 terdeteksi perputaran judi online hanya Rp 57 triliun, kemudian menjadi Rp 81 triliun pada 2022, dan melonjak pada tahun 2023 sebesar Rp 327 triliun.
“Angka akumulasi perputaran judi online ini dari waktu ke waktu terus meningkat,” katanya.
Menurut Natsir, temuan perputaran uang dari judi online ini menjadi yang besar dibandingkan keseluruhan laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK, mengalahkan korupsi.
“Itu (judi online -red) sampai 32,1 persen. Kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen. Lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen,” terangnya.
Dengan besarnya angka tersebut, Natsir menilai masalah judi online ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.
“Harapannya, satgas ini tentu penekanan pencegahan terkait judi ini bisa efektif dilakukan,” tukasnya.