TERAS7.COM – Dedek Haryanto melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Asahan setelah kehilangan 1 unit HP merk Realme C35 warna hijau bersinar.
Kepada polisi, korban menjelaskan, sekitar pukul 01.00 Wib, korban mengecas HP miliknya sembari beristirahat (tidur) di GOR Kisaran, jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan pada tanggal 25 Februari 2024.
Namun, saat korban terbangun dari tidurnya, korban tidak melihat HPnya lagi. Akibat kajadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 900 ribu.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Asahan AKP Doli Silaban melalui keterangan tertulisnya, Senin (4/3/2024).
Mendapat laporan tersebut, personel Jatanras Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
“Petugas melakukan interogasi terhadap SM alias Gerandong. Gerandong ini sebelumnya diketahui pernah ditangkap dengan kasus pencurian dengan pemberatan,” kata AKP Doli.
Berdasarkan hasil keterangan interogasi, Gerandong mengakui perbuatannya mengambil HP sewaktu korban sedang beristirahat di TKP,.
Selain itu, HP curian milik korban tersebut juga telah dijual Gerandong kepada seorang penadah berinisial I di Kota Tanjung Balai.
Mendapat keterangan tersebut, personel Jatanras Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan jebakan dengan cara mempertemukan Gerandong dengan I.
“Setelah berjumpa, personel Jatanras berhasil mengamankan I beserta barang bukti 1 unit HP,” ungkapnya.
Terhadap kedua pelaku, yakni pencuri dan penadah beserta barang buktinya telah diamankan ke Polres Asahan untuk menjalani proses hukum yang berlaku.