TERAS7.COM – Proses peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banjar sisa masa jabatan 2024–2029 resmi dilaksanakan setelah melalui tahapan administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, Rabu (17/06/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana, menjelaskan proses PAW tersebut memerlukan waktu cukup panjang karena adanya sejumlah tahapan administrasi yang harus dipenuhi dan dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Menurutnya, keterlambatan proses bukan disebabkan persoalan internal partai, melainkan murni berkaitan dengan mekanisme administrasi yang wajib dijalankan.
“Prosesnya memang cukup lama karena ada pertimbangan dan tahapan dari KPU serta kementerian terkait. Tetapi persoalan internal partai tidak ada sama sekali, hanya persoalan administrasi saja,” ujar H Agus Maulana.
Ia berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera menjalankan amanah dan tugas sebagai wakil rakyat secara maksimal.
Agus Maulana mengatakan, dengan dilantiknya Lusori Kemas sebagai pengganti almarhum M Hatam di Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, diharapkan dapat melanjutkan tugas dan fungsi yang sebelumnya telah dijalankan.
“Mudah-mudahan beliau dapat menjalankan tugas dengan baik dan mampu mengemban amanah sebagai anggota DPRD,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, menjelaskan pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan dan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut dokumen PAW mulai masuk ke KPU Kabupaten Banjar sekitar April 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui proses verifikasi.
“Kami menerima surat sekitar April lalu dan langsung melakukan proses sesuai mekanisme. Saat itu sempat ada tanggapan masyarakat sehingga DPRD mengirimkan surat dua kali untuk proses verifikasi lanjutan,” jelas Abdul Muthalib.
Ia menegaskan KPU tidak melebihi batas waktu penanganan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Berdasarkan aturan, proses dilakukan dalam waktu lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
“Kami bekerja sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Setelah surat kedua diterima, dalam lima hari kerja langsung kami tindak lanjuti dan sampaikan hasilnya,” pungkasnya.