TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Rapat Paripurna pada Rabu pagi (19/2/2025), di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, S.M., dengan agenda utama membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Gubernur Kalsel, H. Muhidin, melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel, M. Syarifuddin, menyampaikan pendapat akhir terhadap dua Raperda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah serta Raperda tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi. Beliau menekankan pentingnya kedua regulasi ini dalam mendukung kemajuan Kalimantan Selatan, khususnya dalam bidang penelitian dan penguatan budaya literasi.
Selain itu, Gubernur Muhidin juga memberikan penjelasan mengenai tiga Raperda lainnya yang sedang dibahas, yaitu Raperda tentang Pembiayaan Tahun Jamak, Grand Design Pembangunan Kependudukan, dan Penyelenggaraan Penanaman Modal. Dalam penjelasannya terkait Pembiayaan Tahun Jamak, beliau menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur di Kalimantan Selatan memerlukan perencanaan pembiayaan yang berkelanjutan untuk meningkatkan konektivitas di seluruh wilayah.
Mengenai Grand Design Pembangunan Kependudukan, Gubernur menekankan pentingnya pengelolaan jumlah dan kualitas penduduk secara efektif dan efisien. Regulasi ini diharapkan dapat memastikan keseimbangan antara pertumbuhan penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan distribusi yang merata di Kalimantan Selatan.
Dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Gubernur Muhidin menegaskan perlunya revisi regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi investor. Dengan regulasi yang lebih jelas dan adaptif, diharapkan investasi di Kalimantan Selatan meningkat, membuka lebih banyak lapangan pekerjaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Rapat paripurna ini menjadi forum strategis bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam menyusun kebijakan yang mendukung pembangunan daerah. Melalui pembahasan berbagai regulasi ini, diharapkan Kalimantan Selatan terus berkembang menuju daerah yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.
Dalam kesempatan tersebut, Plh. Sekda Kalsel, M. Syarifuddin, menyampaikan harapan agar Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah dapat menjadi payung hukum yang kuat. Hal ini bertujuan agar riset dan inovasi di daerah ini semakin terencana, terintegrasi, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan serta daya saing daerah.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi, beliau menegaskan bahwa regulasi ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kecerdasan masyarakat. Literasi dianggap sebagai kunci kemajuan, dan dengan adanya regulasi ini, perpustakaan diharapkan tidak hanya menjadi tempat penyimpanan buku, tetapi juga pusat pembelajaran sepanjang hayat bagi masyarakat Kalimantan Selatan.