TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan baru ini bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Formula menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan dengan menghadirkan beberapa instansi terkait, diantaranya, Dinas PUPR, BPBD, PLN, dan PT.STC, Kamis (30/03/23).
Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Denny Hendro Kurnianto selaku ketua rapat mengatakan, sebagaimana surat yang disampaikan LSM Formula tertanggal 9 Maret 2023 terkait dengan dana kompensasi 700 M dari STC. Dalam kesimpulan rapat dilakukan penundaan dan diusulkan untuk diagendakan kembali.
Alasannya yang diminta hadir adalah dari pihak-pihak yang berkompeten baik dari pihak pemerintah maupun pihak STC itu sendiri.
Adapun materi yang diminta keterangan oleh LSM Formula adalah penjelasan terkait perubahan MoU dana kompensasi PT. Sebuku Coal Group yang mencapai 700 M.
Berhentinya proyek PLTU Sigam atau lebih dikenal dengan sebutan PLN Kotabaru oleh Asisten Manajer kepala Unit Pembangunan Kalimantan wilayah timur.
Disampaikan bahwa sejak pelaksanaan awal di tahun 2014 hingga 2022 tidak ada dari pihak pelaksana yang sanggup melaksanakan dari proyek dimaksud, kemudian di tahun 2023 ini pihak PLN akan melakukan review kembali dan melakukan lelang ulang.
Permasalahan banjir di Kotabaru khususnya di wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara dan Sigam.
“Penyelesaiannya dinas PUPR sedang menyusun rencana di beberapa titik banjir sebagaimana disampaikan LSM, misalnya di daerah pal 1 akan dibuat drainase baru,” papar Denny.
Denny berharap di tahun 2024 bisa dieksekusi, sedangkan di daerah Dirgahayu yang disebut dengan daerah cekungan tadi direncanakan akan dibuatkan danau resensi namun kendalanya tentu akan ada pembebasan beberapa bangunan.
“Hingga saat ini pihak PUPR sedang melaksanakan normalisasi sungai,” ujar mengakhiri.