Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: DPRD Kotabaru Resmi Berikan Rekomendasi Pemekaran Daerah Otonom Baru Tanah Kambatang Lima
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

DPRD Kotabaru Resmi Berikan Rekomendasi Pemekaran Daerah Otonom Baru Tanah Kambatang Lima

Daeng Paleppi Orogen
Daeng Paleppi Orogen 21 Mei 2025, 03.34
Share
IMG 20250527 031607
Suasana Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-12 Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung DPRD Kotabaru.(foto: Ist)
SHARE

TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Kotabaru secara resmi memberikan rekomendasi atas usulan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima, yang mencakup wilayah daratan Pulau Kalimantan di Kabupaten Kotabaru.

Rekomendasi ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-12 Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung DPRD Kotabaru.

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyatakan bahwa seluruh fraksi yang berjumlah delapan telah memberikan persetujuan terhadap rencana pemekaran tersebut. Delapan fraksi tersebut antara lain PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, BPP, dan NasDem.

“Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya untuk mendukung pemekaran Tanah Kambatang Lima sebagai Daerah Otonom Baru,” ujar Suwanti, Selasa (tanggal sesuai publikasi).

Menurut Suwanti, dorongan untuk membentuk DOB ini berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan pada 24 Februari 2020. Aspirasi tersebut datang dari 12 kecamatan di daratan Kalimantan Selatan yang masih masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kotabaru.

Masyarakat dari 12 kecamatan itu membentuk wadah bernama Presidium Penuntut Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima. Mereka telah menggelar aksi orasi dan diterima oleh DPRD dalam forum Rapat Dengar Pendapat, yang juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, anggota DPRD, pihak eksekutif, serta unsur keamanan dari Polres Kotabaru dan Satpol PP.

“Inti tuntutan mereka adalah mendapatkan hak untuk mengajukan permohonan pemekaran wilayah dan membentuk kabupaten baru dengan nama Tanah Kambatang Lima (Takam Lima),” jelas Suwanti.

DPRD Kabupaten Kotabaru sendiri memiliki 35 anggota dari delapan fraksi. Rekomendasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Dalam Pasal 16 ayat (b), disebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota dapat menyetujui atau menolak aspirasi masyarakat dalam bentuk Keputusan DPRD, berdasarkan aspirasi yang diwakili oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan forum komunikasi kelurahan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?