TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Kotabaru secara resmi memberikan rekomendasi atas usulan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima, yang mencakup wilayah daratan Pulau Kalimantan di Kabupaten Kotabaru.
Rekomendasi ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-12 Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung DPRD Kotabaru.
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyatakan bahwa seluruh fraksi yang berjumlah delapan telah memberikan persetujuan terhadap rencana pemekaran tersebut. Delapan fraksi tersebut antara lain PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKB, PKS, BPP, dan NasDem.
“Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya untuk mendukung pemekaran Tanah Kambatang Lima sebagai Daerah Otonom Baru,” ujar Suwanti, Selasa (tanggal sesuai publikasi).
Menurut Suwanti, dorongan untuk membentuk DOB ini berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan pada 24 Februari 2020. Aspirasi tersebut datang dari 12 kecamatan di daratan Kalimantan Selatan yang masih masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kotabaru.
Masyarakat dari 12 kecamatan itu membentuk wadah bernama Presidium Penuntut Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima. Mereka telah menggelar aksi orasi dan diterima oleh DPRD dalam forum Rapat Dengar Pendapat, yang juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, anggota DPRD, pihak eksekutif, serta unsur keamanan dari Polres Kotabaru dan Satpol PP.
“Inti tuntutan mereka adalah mendapatkan hak untuk mengajukan permohonan pemekaran wilayah dan membentuk kabupaten baru dengan nama Tanah Kambatang Lima (Takam Lima),” jelas Suwanti.
DPRD Kabupaten Kotabaru sendiri memiliki 35 anggota dari delapan fraksi. Rekomendasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Dalam Pasal 16 ayat (b), disebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota dapat menyetujui atau menolak aspirasi masyarakat dalam bentuk Keputusan DPRD, berdasarkan aspirasi yang diwakili oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan forum komunikasi kelurahan.