Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Dukung Pertanian Ramah Lingkungan, Rustam Effendi Dorong Regulasi Pertanian Organik
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Dukung Pertanian Ramah Lingkungan, Rustam Effendi Dorong Regulasi Pertanian Organik

Daeng Paleppi Orogen
Daeng Paleppi Orogen 3 Mei 2025, 02.34
Share
Dalam kesempatan tersebut, H Rustam Effendi menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk mengembangkan produk pertanian yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(foto: Ist)
SHARE

TERAS7.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, H Rustam Effendi, ST, MM, melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pertanian Organik. Kegiatan ini dilaksanakan di kediaman Suhermanto, Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, pada Kamis, (01/05/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan puluhan warga setempat yang antusias menyimak pemaparan materi.

Dalam kesempatan tersebut, H Rustam Effendi menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk mengembangkan produk pertanian yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia menegaskan pentingnya penerapan sistem pertanian organik sebagai upaya memelihara serta meningkatkan produksi pertanian secara ramah lingkungan dan berkelanjutan. Sistem ini memperhatikan faktor kesehatan, ekologi, keadilan, dan keberlangsungan ekosistem lingkungan.

Baca juga :

Abu Suwandi: Hardiknas 2025 Jadi Momentum Perjuangkan Kesejahteraan Guru Non-ASN

Rahmad Buktikan Komitmen, Guru Honorer SDN 2 Sengayam Naik Status Insenda

Hidup Buruh! Wakil Rakyat Suarakan Keadilan dan Jaminan Hak di May Day Kotabaru

“Pembangunan pertanian organik membutuhkan peran aktif dari pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan secara berkelanjutan, guna mendorong pertumbuhan dunia usaha yang mampu menghasilkan produk-produk organik berkualitas,” ungkapnya.

Raperda ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik.

Adapun tujuan utama ditetapkannya peraturan daerah ini adalah untuk:

Mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan sistem pertanian organik secara terpadu;

Memberikan perlindungan dan penjaminan kepada petani maupun masyarakat penggiat pertanian organik, baik yang bergerak secara individu maupun melalui kelompok usaha atau lembaga;

Memberikan kepastian usaha kepada petani dan komunitas pertanian organik untuk menghasilkan produk yang aman dikonsumsi;

Membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan berkelanjutan;

Menjaga kelestarian ekosistem;

Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian organik;

Mendorong distribusi serta pemasaran produk secara mandiri;

Mendukung terciptanya pertanian organik perkotaan yang terpadu dan berkelanjutan dengan aspek ekonomi, pendidikan, dan wisata.

Pada bagian akhir, ia menyampaikan bahwa sasaran utama pengembangan sistem pertanian organik daerah meliputi petani organik perseorangan maupun yang tergabung dalam kelompok tani dan gabungan kelompok tani organik.

You Might Also Like

Abu Suwandi: Hardiknas 2025 Jadi Momentum Perjuangkan Kesejahteraan Guru Non-ASN

Rahmad Buktikan Komitmen, Guru Honorer SDN 2 Sengayam Naik Status Insenda

Hidup Buruh! Wakil Rakyat Suarakan Keadilan dan Jaminan Hak di May Day Kotabaru

Momentum Hari Buruh, Rahmad Tegaskan Komitmen Kawal Hak Pekerja di Kotabaru

DPRD Kotabaru Evaluasi LKPJ 2024, Tetapkan Arah Pembangunan 2025-2029

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Bawa Kasus Mama Khas Banjar ke Senayan, Komisi II DPRD Banjarbaru Minta DPR RI Lindungi UMKM
30 April 2025, 11.25
Dukung Lisa Halaby di PSU, Demokrat Banjarbaru Tegaskan Tak Cari Untung
8 April 2025, 18.49
Sikap Tegas KAHMI dan HMI Kalsel: “Kepemimpinan Definitif Banjarbaru Untuk Kemaslahatan Umat!”
13 April 2025, 14.14
PSU Banjarbaru, Lisa Halaby Coblos Ulang di TPS 026: Bismillah, Kita Terima Apapun Hasilnya
19 April 2025, 12.04
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?