TERAS7.COM – Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, H Rustam Effendi, ST, MM, melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pertanian Organik. Kegiatan ini dilaksanakan di kediaman Suhermanto, Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, pada Kamis, (01/05/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan puluhan warga setempat yang antusias menyimak pemaparan materi.
Dalam kesempatan tersebut, H Rustam Effendi menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk mengembangkan produk pertanian yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menegaskan pentingnya penerapan sistem pertanian organik sebagai upaya memelihara serta meningkatkan produksi pertanian secara ramah lingkungan dan berkelanjutan. Sistem ini memperhatikan faktor kesehatan, ekologi, keadilan, dan keberlangsungan ekosistem lingkungan.
“Pembangunan pertanian organik membutuhkan peran aktif dari pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan secara berkelanjutan, guna mendorong pertumbuhan dunia usaha yang mampu menghasilkan produk-produk organik berkualitas,” ungkapnya.
Raperda ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik.
Adapun tujuan utama ditetapkannya peraturan daerah ini adalah untuk:
Mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan sistem pertanian organik secara terpadu;
Memberikan perlindungan dan penjaminan kepada petani maupun masyarakat penggiat pertanian organik, baik yang bergerak secara individu maupun melalui kelompok usaha atau lembaga;
Memberikan kepastian usaha kepada petani dan komunitas pertanian organik untuk menghasilkan produk yang aman dikonsumsi;
Membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan berkelanjutan;
Menjaga kelestarian ekosistem;
Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian organik;
Mendorong distribusi serta pemasaran produk secara mandiri;
Mendukung terciptanya pertanian organik perkotaan yang terpadu dan berkelanjutan dengan aspek ekonomi, pendidikan, dan wisata.
Pada bagian akhir, ia menyampaikan bahwa sasaran utama pengembangan sistem pertanian organik daerah meliputi petani organik perseorangan maupun yang tergabung dalam kelompok tani dan gabungan kelompok tani organik.