Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Eksepsi Dikabulkan, Penahanan Pemilik Mama Khas Banjar Ditangguhkan Hakim
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Eksepsi Dikabulkan, Penahanan Pemilik Mama Khas Banjar Ditangguhkan Hakim

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 10 Maret 2025, 17.42
Share
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru secara sah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Firly Norachim. (Foto: Ibnu)
SHARE

TERAS7.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Firly Norachim, pemilik UMKM Mama Khas Banjar yang terseret kasus hukum dugaan pelanggaran label produk.

Keputusan ini diumumkan dalam sidang lanjutan pada Senin (10/03/2025) siang, yang turut diwarnai aksi demonstrasi di depan PN Banjarbaru.

Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak Rabu (05/03/2025) lalu.

“Alhamdulillah, eksepsi kami diterima. Sekarang tinggal menunggu proses administrasi agar Firly bisa segera bebas,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara PN Banjarbaru, Hendra Novriyandie membenarkan keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim telah menetapkan penangguhan penahanan bagi Firly.

Baca juga :

Viral Dugaan Pelecehan saat USG, Dokter di Garut Diciduk Polisi

Diduga Cabuli Balita, Pria 45 Tahun di Mataram Diperiksa Polisi

Pemprov Kalsel Lanjutkan Program Bedah Rumah, 50 Unit Siap Direhab Tahun Ini

“Putusan terkait permohonan penangguhan penahanan sudah dikeluarkan dan dibacakan dalam sidang hari ini,” katanya.

Aksi demontrasi yang dilakukan massa pendukung Firly di luar PN Banjarbaru. (Foto: Ibnu)

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/03/2025) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan Firly.

“JPU memiliki hak untuk merespons eksepsi terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 156 KUHAP,” tambah Hendra.

Kasus ini bermula dari produk yang dijual di Toko Mama Khas Banjar, yang diduga tidak mencantumkan label kedaluwarsa. Firly didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

You Might Also Like

Viral Dugaan Pelecehan saat USG, Dokter di Garut Diciduk Polisi

Diduga Cabuli Balita, Pria 45 Tahun di Mataram Diperiksa Polisi

Pemprov Kalsel Lanjutkan Program Bedah Rumah, 50 Unit Siap Direhab Tahun Ini

Populasi Ikan Lokal Mulai Terancam, Pemerintah Kalsel Tebar Ribuan Benih di Tapin

Pemko Banjarbaru Serius Soal Investasi, IBITEK Diajak Ikut Rancang Strategi

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
PT SSC Kembangkan Budidaya Ikan Bioflok di Desa Binaan
18 Maret 2025, 19.51
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?