TERAS7.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Firly Norachim, pemilik UMKM Mama Khas Banjar yang terseret kasus hukum dugaan pelanggaran label produk.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang lanjutan pada Senin (10/03/2025) siang, yang turut diwarnai aksi demonstrasi di depan PN Banjarbaru.
Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak Rabu (05/03/2025) lalu.
“Alhamdulillah, eksepsi kami diterima. Sekarang tinggal menunggu proses administrasi agar Firly bisa segera bebas,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara PN Banjarbaru, Hendra Novriyandie membenarkan keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim telah menetapkan penangguhan penahanan bagi Firly.
“Putusan terkait permohonan penangguhan penahanan sudah dikeluarkan dan dibacakan dalam sidang hari ini,” katanya.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/03/2025) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan Firly.
“JPU memiliki hak untuk merespons eksepsi terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 156 KUHAP,” tambah Hendra.
Kasus ini bermula dari produk yang dijual di Toko Mama Khas Banjar, yang diduga tidak mencantumkan label kedaluwarsa. Firly didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.