TERAS7.COM – Satpol PP Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum Tranmas Seksi Opsdal kembali menggelar kegiatan rutin berupa Cipta Kondisi pada sejumlah wilayah di Kota Banjarbaru, Selasa (20/8).
Kegiatan tersebut, kata PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat berupa pengawasan terhadap PKL, penertiban terhadap reklame (spanduk, banner, dll) dan juga PKL yang menyalahi aturan.
“Selain itu kami juga menindaklanjuti kegiatan-kegiatan sebelumnya, salah satunya ke tempat kos yang ada di Jl. A. Yani,” kata Yanto di ruang kerjanya, Rabu (21/8).
Sebelum memeriksa tempat kos tersebut, tim Satpol PP, kata Yanto telah terlebih dahulu meminta ijin terhadap pemilik atau yang bertanggung jawab di kosan tersebut.
“Setelah kami periksa kamar per kamar, ternyata ada satu pasangan yang bukan mahram/suami istri,” kata Yanto.
Kemudian, tim Satpol PP membawa kedua orang tersebut, RM (39) dan MA (46) beserta AM (27) seorang karyawati tempat tersebut ke MAKO POLPP untuk diproses selanjutnya.
“Kepada pemilik usaha kita berikan pernyataan untuk memberikan pengawasan lebih ketat. Seandainya ada tamu, jangan sampai dibawa ke kamar, tapi di tempatkan di ruang tamu,” terang Yanto.
Pada hari yang sama juga, tim Satpol PP juga melakukan pemeriksaan di salah satu warung yang berada di Guntung Manggis Trikora yang terindikasi menjual tuak dengan barang bukti 2 liter tuak yang sudah dijual ke pembeli beberapa jam sebelum pemeriksaan.